
“Kami sudah tiga kali menolak eksekusi karena kami sedang memperjuangkan hak kami. Jika ada solusi yang baik, tentu harus dibahas dan disepakati bersama,” tambahnya.
Sebagai informasi, sengketa ini bermula saat tanah yang selama puluhan tahun digunakan warga sebagai fasilitas umum tiba-tiba memiliki SHM atas nama perseorangan. Warga mengaku tidak pernah menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah tersebut.
Kuasa hukum warga, MS. Alhaidary, SH, MH, pada 4 Maret 2025 mengajukan gugatan ke PN Malang untuk meminta hakim membatalkan SHM atas tanah tersebut. Menurutnya, pihak yang digugat antara lain Menik Rachmawati, Haryo Sawunggaling, dan PT Satrya Pratama Berlian.
Dugaan kejanggalan dalam kepemilikan tanah semakin kuat setelah diketahui bahwa pendaftaran hak atas tanah ini dilakukan atas nama Saidi, yang telah meninggal dunia sejak 1965 tanpa ahli waris. Meski kemudian SHM dialihkan ke Menik Rachmawati, faktanya tanah tersebut hingga kini masih digunakan oleh warga sebagai makam dan lapangan.
Dengan adanya gugatan dengan nomor 78/Pdt.G/2025/PN MLG yang dilayangkan 4 Maret 2025 ini, warga berharap PN Malang dapat memberikan keputusan yang adil serta mengembalikan hak mereka atas tanah yang telah lama mereka manfaatkan. (lil).