Puncak HBA 2024, Kejari Kota Malang Bener Capaian Kinerja Yang Luar Biasa

Puncak HBA 2024, Kejari Kota Malang Bener Capaian Kinerja Yang Luar Biasa, Senin (22/07/2024)
Puncak HBA 2024, Kejari Kota Malang Bener Capaian Kinerja Yang Luar Biasa, Senin (22/07/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bebekan capaian kinerja yang sangat luar biasa. Hal ini disampaikan dalam agenda rilis capaian selama semester pertama Tahun 2024, Senin (27/07/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko mengatakan bahwa beberapa capaian luar biasa telah dicatatkan subbagian dan seksi di jajaranya. Seeprti halnya Subbagian Pembinaan Kejari Kota Malang, berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total sebesar Rp 4,22 miliar.

“Kemudian Seksi Intelijen, berhasil mencatatkan satu kegiatan penerangan hukum dan sembilan kegiatan penyuluhan hukum. Terdiri atas lima kegiatan Jaksa Masuk Sekolah atau Pesantren, dan empat kegiatan Jaksa Menyapa,” ujar Kajari Tri Joko.

Kemudian dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), berhasil melakukan penuntutan terhadap dua perkara. Terdiri atas dua perkara tindak pidana korupsi dan satu perkara tindak pidana cukai. Untuk tahap lidik ada satu perkara dan tahap sidik juga terdapat satu kasus.

“Dari Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) selama periode Juli 2023-2024, telah melakukan eksekusi sebanyak 371 perkara. Kemudian ada sembilan perkara dilakuakn penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) dan pembentukan serta mengoperasikan sebanyak lima Rumah RJ,” beber Tri.

Kajari Kota Malang, Tri Joko saat menyampaikan capaian kinerja yang optimal dalam puncak HBA 2024
Kajari Kota Malang, Tri Joko saat menyampaikan capaian kinerja yang optimal dalam puncak HBA 2024

Ia juga mengatakan, melalui Seksi Pidum pihak Kejari Kota Malang telah melayani pengembalian barang bukti tilang dari 2.113 perkara. Jumlah total denda yang dobayarkan mencapai Rp 344,24 juta.

Sementara itu, pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menyelesaikan bantuan Non-Litigasi sebanyak 33 perkara, pendampingan hukum sebanyak 11 perkara, pendapat hukum sebanyak dua pendapat. Serta melaksanakan 24 pelayanan hukum, dan memulihkan keuangan negara
sebesar Rp 78.853.398.

“Terakhir, yakni dari Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), telah melaksanakan penjualan langsung tahap kedua terhadap barang rampasan negara dari perkara Pidum berupa 75 unit motor, 11 buah HP, dua timbangan digital, sembilan tabung gas dan 114 unit motor tindak pidana pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.

Hasil penjualan tersebut, kemudian langsung disetorkan ke kas negara, melalui bendahara penerima dengan nilai sebesar Rp 74,3 juta. Capaian kinerja tersebut menjadi semangat Kejari Kota Malang untuk terus meningkatkan kinerjanya.

“Kami berkomitmen bisa terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan penegakan hukum, yang berkeadilan serta transparan. Besar harapan kami dapat memberikan kontribusi positif, dalam penegakan hukum di Kota Malang. Sekaligus menjaga kepercayaan serta dukungan dari masyarakat,” pungkasnya. (*)