Puncak HBA ke-63, Kejari Kota Malang Beberkan Capaian Kinerja

Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Negeri Kota Malang beberkan Capaian Kinerja tahun 2023
Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Negeri Kota Malang beberkan Capaian Kinerja tahun 2023

MALANGKOTA (SurabayaPost.id)- Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membeberkan capaian kinerja sepanjang tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, SH, Mhum, menjelaskan, ada beberapa capaian yang telah dilakukan.

“Pada bidang Tindak Pidana Khusus pada tahun 2023 ini, telah melaksanakan satu penyelidikan dan satu penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, sudah ada dua perkara tindak pidana korupsi dan satu perkara tindak pidana bea cukai yang sudah dilakukan penuntutan,” ucapnya, Sabtu (22/07/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH

Kemudian, untuk capaian kinerja di bidang intelijen, Kejari Kota Malang telah melakukan berbagai kegiatan. Antara lain melaksanakan tujuh kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, lima kegiatan Jaksa Menyapa, dan melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis pada 25 proyek strategis daerah di lingkungan Kota Malang sesuai dengan SK Walikota Malang.

“Di Bidang Tindak Pidana Umum, telah melakukan penyelesaian hukum melalui Restorative Justice (RJ) sebanyak 12 perkara. Dengan perincian, 6 perkara RJ dilaksanakan di tahun 2022 dan 6 perkara RJ sisanya dilaksanakan di tahun 2023,” terangnya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto

Selain itu, Kejari Kota Malang juga telah menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 726.100.000 melalui pembayaran denda tilang selama Juli 2022 hingga Juli 2023. Jumlah PNBP dari pembayaran denda tilang itu, telah disetorkan ke kas negara.

Kemudian di bidang Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kejari Kota Malang telah memusnahkan barang bukti dari 124 perkara yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan perincian, barang bukti ganja dari 29 perkara seberat lebih kurang 4.150,255 gram. Lalu, untuk sabu dari 82 perkara dengan berat total 925,976 gram.

Kemudian, barang bukti berupa pil dan obat terlarang dari 13 perkara sebanyak 127.380 butir. Kemudian, HP dan timbangan digital sebanyak 113 buah.

Kejaksaan Negeri Kota Malang pada puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-63

Sebagai informasi, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah perkara yang telah inkracht dari periode Januari 2023 hingga Mei 2023.

“Lalu di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada semester I tahun 2023 ini, kami telah melaksanakan 3 MoU. Yaitu dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang, Perum Jasa Tirta I dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang,”

“Selain itu untuk Surat Kuasa Khusus (SKK), kami telah menyelesaiakan sebanyak 38 SKK. Disamping itu, kami juga telah melakukan pemulihan keuangan negara dengan total sebesar Rp. 794.530.746,” bebernya.

Pose bersama pada puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejaksaan Negeri Kota Malang
Pose bersama pada puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejaksaan Negeri Kota Malang

Dengan berbagai capaian kinerja tersebut, tentunya ke depan Kejari Kota Malang akan terus meningkatkan kinerjanya.

Untuk itu, pada momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 ini, Kajari Edy Winarko juga berpesan kepada seluruh jajarannya, agar melaksanakan Tujuh Perintah Harian yang menjadi amanat Jaksa Agung.

“Termasuk di dalamnya, untuk tetap menjaga netralitas dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024,” Pungkasnya. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.