
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) menggelar Seminar Nasional Hukum Pidana dan Persada Award 2025 di Fakultas Hukum UB pada 27-28 Agustus 2025. Seminar ini bertujuan mengkritisi sistem peradilan pidana di Indonesia yang masih memiliki masalah mendasar, terutama terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai otoriter.
Ketua PERSADA UB, Dr. Fachrizal Afandi, menyatakan bahwa KUHAP saat ini memungkinkan penangkapan tanpa izin hakim, yang dianggap otoriter. Ia mendorong revisi KUHAP untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan. “Kita dorong agar revisi KUHAP benar-benar menjunjung tinggi HAM dan keadilan,” ujar Fachrizal Afandi, Jumat (28/8/2025).
Seminar ini menghadirkan pembicara nasional seperti hakim Kamar Pidana Mahkamah Agung, perwakilan Mabes Polri dan Bareskrim, Kajati, Prof. Dr. Nurini Aprilianda dari UB, dan Ketua YLBHI Muhammad Isnur. Lebih dari 100 makalah akademisi hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi dipresentasikan, dengan fokus pada keadilan dan modernisasi peradilan pidana.

Dalam forum ini, muncul kritik terhadap praktik penahanan yang dinilai terlalu panjang dan sering berujung salah tangkap. Para pakar dan praktisi hukum sepakat bahwa penahanan hanya boleh dilakukan dengan izin hakim, seperti yang diterapkan di banyak negara. “Banyak kasus, orang tidak terbukti tapi terlanjur ditahan,” papar Fachrizal.
Selain seminar, acara juga diwarnai dengan penganugerahan Persada Award kepada tokoh akademisi hukum pidana atas dedikasi dan kontribusi luar biasa dalam bidang hukum pidana.
PERSADA UB menegaskan akan terus mendorong partisipasi masyarakat dalam advokasi revisi KUHAP. “KUHAP ini menyangkut kita semua. Masyarakat harus aware, memberi dukungan, saran, atau kritik,” pungkas Fachrizal. Dengan demikian, diharapkan revisi KUHAP dapat mewujudkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat. (lil).