Putus Cinta, Pria Banyuasin Bakar Pacar Hidup-hidup

Ilustrasi (Istockphoto/D-Keine)

PALEMBANG (SurabayaPost.Id)Isnen alias Senen (23) warga Jalan Inpres Penjara, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap petugas kepolisian setelah membakar kekasihnya dalam kondisi hidup, Kamis (11/7).

Sakit hati diduga menjadi motif tersangka membakar Irma Fitriani (22) yang memutuskan hubungan asrama mereka setelah 7 tahun berhubungan.

Kapolsek Babat Toman Ajun Komisaris Ali Rajikin mengatakan, peristiwa bermula saat Isnen mendatangi tempat Irma bekerja sekitar pukul 09.30 Rabu (10/7). Irma sendiri bekerja sebagai penjaga toko di Lingkungan II, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku sakit hati karena korban memutuskan hubungan pacaran dengan dia. Tersangka gelap mata sehingga melakukan tindakan tersebut,” ujar Ali seperti dilansir cnnindonesia.

Saat tiba, Isnen langsung bertengkar dengan korban. Di tengah pertengkaran, Isnen menyiramkan bensin yang dibawanya menggunakan kantong plastik ke tubuh Irma.

Isnen lalu menyulut korek api ke tubuh Irma hingga terbakar. Irma sontak berteriak meminta tolong, sementara Isnen lekas melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Usai mendapatkan laporan kejadian tersebut, Ali mengatakan kepolisian segera memburu Isnen. Aparat mencari ke rumah orang tua serta beberapa kerabat Isnen. Namun orang yang dicari tak berhasil ditemukan.

Polisi lantas melakukan upaya persuasif agar keluarga segera menyerahkan Isnen. Pihak keluarga lalu menyerahkan Isnen ke Polres Muba yang kemudian dilimpahkan ke Polsek Babat Toman untuk diproses hukum. Kini, Isnen telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Irma saat ini masih dirawat di RSUD Sekayu, Muba dalam kondisi kritis. Sekujur tubuhnya menderita luka bakar.

“Korban mengalami luka bakar 70 persen ditubuhnya dan sekarang masih dirawat di RSUD,” kata Ali.

“Sementara tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan diancam dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun,” lanjutnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.