Rakor Pengelolaan Penambangan, Wagub Jabar: Tutup Semua Tambang Ilegal

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum memimpin rapat koordinasi (rakor) 'Sosialiasi Antikorupsi dan Pengelolaan Pertambangan di Jabar' bersama para Wakil Bupati/Wakil Wali Kota se-Jabar di The Arnawa Hotel, Kab. Pangandaran, Jumat (7/2/20). (Foto: Pipin/Humas Jabar)

KAB. PANGANDARAN (SurabayaPost.id) – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menginstruksikan seluruh Wakil Bupati/Wakil Wali Kota se-Jabar untuk menutup semua aktivitas pertambangan ilegal di daerah masing-masing.

Uu menuturkan, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar atas banyaknya aktivitas tambang tidak berizin alias ilegal atau liar di lapangan berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya.

“Kami memberikan tugas kepada semua Wakil Bupati dan (Wakil) Wali Kota untuk menutup semua aktivitas pertambangan di daerahnya masing-masing. Yang tidak memiliki izin, tutup segera,” ujar Uu usai memimpin rapat koordinasi (rakor) ‘Sosialiasi Antikorupsi dan Pengelolaan Pertambangan di Jabar’ di The Arnawa Hotel, Kab. Pangandaran, Jumat (7/2/20).

Dalam rakor yang dihadiri para Wakil Bupati/Wakil Wali Kota se-Jabar ini, Uu berujar pertambangan yang belum tertib secara administrasi maupun tata cara pertambangan bisa merusak lingkungan sekaligus merugikan masyarakat.

Teranyar, Uu menemukan puluhan perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal saat melakukan sidak di lokasi galian pasir di kaki Gunung Tampomas Kabupaten Sumedang pada 2 Februari lalu.

“Masih banyak yang belum tertib dan menyalahi tata cara penambangan sehingga terjadi dampak lingkungan yang merugikan masyarakat. Dan ini (tutup tambang ilegal) juga merupakan arahan langsung dari Bapak Presiden,” ucap Uu.

Aktivitas tambang ilegal ini pun disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana longsor dan banjir di Jabar. Sehingga, lanjut Uu, pemerintah wajib menindak dengan tegas para penambang ilegal itu.

“Presiden Joko Widodo mengatakan harus ada deregulasi perizinan. Artinya jangan terlalu mudah memberikan izin, tapi jangan juga dipersulit. Yang pasti tidak boleh menyalahi aturan yang berdampak pada kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Adapun selain menguatkan fungsi Wakil Bupati/Wakil Wali Kota dalam pengawasan pertambangan, rakor ini juga menguatkan komitmen Pembangunan Zona Integritas di lingkungan perangkat daerah Provinsi Jabar menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Tahun Reformasi Birokrasi Juara 2020.

“Kegiatan ini menguatkan fungsi para wakil yaitu yang tertera adalah tentang pengawasan di mana didalamanya ada pengawasan pertambangan dan juga ada penguatan tentang realisasi Pakta Integritas Pemda Provinsi Jabar yang antikorupsi,” kata Uu. (hjb)

Baca Juga:

  • Kades Pandanrejo Lakukan Sinau Antar Desa
  • Dikeluhkan, Dishub Tertibkan Parkir Peserta SKD CPNS di Islamic Centre
  • Setelah Jadi Relawan, Emil Ajak Masyarakat Ikut Uji Klinis Vaksin Covid-19
  • Survei Indikator soal Kepemimpinan; Ridwan Kamil Ungguli Anies dan Ganjar
  • bank bjb Bagikan Tandamata kepada Nasabah Setia
  • Web PPDB Susah Diakses, Netizen Serang Disdik Jabar
  • Pemda Provinsi Jawa Barat Canangkan Gerakan Nasi Bungkus di Pasar Cikutra
  • Ridwan Kamil Tinjau Pelaksanaan PSBB Hari Pertama Kota Bogor
  • Lima Skema Jaring Pengaman Sosial di Jabar; Dari Bansos Rp500 Ribu hingga Bantuan untuk Keluarga Terinfeksi COVID-19
  • Disiplin Warga dan Rapid Test Masif Kunci Berhasil PSBB Bodebek
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.