Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan KUA PPAS 2024, Ketua DPRD: Empat Hal Jadi Sorotan

Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2024, Senin (9/10/2023)
Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2024, Senin (9/10/2023)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pj. Walikota Malang, Wahyu Hidayat, menghadiri rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (09/10/2023).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan jika rapat paripurna tersebut spesial, karena merupakan paripurna pertama yang dihadiri oleh Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

“Memang setelah Pj dilantik 24 September 2023, kita menunda dua hari pembahasan dengan perubahan Bamus dengan tujuan agar Pj Wali Kota Malang dapat mempelajari kebijakan umum anggaran APBD murni 2024. Akhirnya, semua fraksi tadi semangat memberikan masukan baru,” kata Made, seusai rapat paripurna, Senin (9/10/2023).

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengaku sengaja menunda Bamus selama dua hari, agar Pj Walikota dapat mempelajari kebijakan anggaran murni 2024.

“Kehadiran Pj Walikota Malang membuat fraksi-fraksi bersemangat memberikan masukan-masukan. Salah satunya yang sangat menonjol adalah dari PDI Perjuangan tentang keluhan masyarakat, yakni persoalan waris. Selama ini, nilai di bawah Rp300 juta dikenai pajak. Sekarang kami naikkan di bawah Rp400 juta baru kena pajak,” tutur Made.

Di samping itu, terkait Tukin, Made menegaskan bahwa pihaknya berupaya mengurangi KKN (Korupsi, Kolusi ,Nepotisme), dengan selalu meminta agar perusahaan-perusahaan wajib membayar pegawainya sesuai UMR (Upah Minimum Regional).

“Di Kota Malang sendiri masih banyak perusahaan yang tidak membayar pegawainya sesuai UMR. Gaji mereka masih berkutat sekitar Rp2,9 juta, sedangkan UMR kita Rp3,2 juta. Oleh karena itu, minimal harus disamakan dengan UMR, agar Pemkot Malang dapat memberi contoh kepada perusahaan-perusahaan lain, supaya membayar gaji pegawai sesuai UMR,” jelasnya.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah pengelolaan PDAM dan sampah. Made pun memberi waktu selama satu minggu kepada Pj Walikota Malang dan TPAD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk memberi jawaban.
“Kami akan melihat serta memberi waktu seminggu, agar Pj Walikota dan TAPD dapat memberikan jawaban yang komprehensif, terkait pandangan fraksi yang disampaikan dalam rapat tadi,” pungkasnya. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.