MADIUN – Ratusan Kepala Desa (Kades) yang bertugas di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dikumpulkan di rumah makan Kampoeng Sawah, Desa Sumber Bening, Kecamatan Balerejo, guna mendapat pengetahuan hukum, Senin (18/12/2023).
Para Kades itu sengaja diberikan penyuluhan hukum sebagai tindakan pencegahan sekaligus edukasi, terkait tugasnya sebagai koordinator pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya masing-masing.
Penyuluhan hukum bagi para pelaku pemungut pajak, menurut Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmat, SH, MH, sebagai nara sumber, menjadi instrumen penting untuk mengendalikan dan mengamankan keuangan (pajak) agar sesuai dengan kondisi yang sebenar-,benarnya.
Dana pajak, menurut Oktario, jika disetor ke kas dengan nilai serta waktu yang tepat, tentu akan menghasilkan akselerasi keuangan yang terkontrol sebagaimana harapan.
Ditambahkan Oktario, setiap sentra penerimaan uang selalu berpotensi menimbulkan permasalahan (korupsi, penyelewengan, penyalahgunaan dll).
“Jadi dimana-mana setiap sentra penerimaan uang itu selalu dimungkinkan adanya penyelewengan. Disitu ada duit, disitu ada potensi permasalahan,” kata Oktario.
Pihaknya menyinggung kemungkinan adanya pendekatan secara Restorative Justice bagi pihak yang melakukan penyelewengan.
“Kalau bisa ditempuh secara kekeluargaan mengapa harus menempuhnya dengan hukum? Namun, semua tentu harus dicermati dulu persoalannya,” papar Oktario.
Sementara menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, S.Sos, M.Si, terkait pemungutan pajak diakui pernah terjadi penyelewengan.
“Tapi itu terjadi sudah tiga tahun lalu. Nilainya sekitar Rp. 130 juta lah. Sudah diproses hukum, sudah vonis. Namun sudah tidak ada lagi sekarang. Dan mudah-mudahan selanjutnya berjalan tertib,” harap Sutikno.
Target perolehan pajak tahun ini, menurut Sutikno, melampaui harapan dengan nilai lebih dari Rp. 94 miliar. Dari nilai tersebut, terdapat peningkatan sekitar 5 persen.
Pihak Bapenda sebagai penggagas acara itu berharap para kepala desa dapat mengambil pengetahuan hukum, kemudian menerapkannya di lapangan.
Seusai acara, semua pihak beramah tamah serta berfoto bersama, antara peserta dengan para nara sumber. (fin)