
Sementara itu, Ketua MKK Wahyu Muryadi menilai meski UU Minerba telah direvisi, regulasi tersebut masih perlu penyempurnaan agar lebih berpihak pada prinsip keadilan sosial sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Skema bagi hasil antara negara dan pengelola tambang masih belum optimal. Seharusnya bisa lebih adil dan proporsional,” ujar Wahyu.
MKK memperkirakan, dengan pembagian hasil yang adil, penerimaan negara dari sektor minerba bisa bertambah lebih dari Rp1.000 triliun, yang dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan, khususnya di desa-desa.
Tak hanya itu, Wahyu juga menyoroti penyaluran subsidi energi dan sumber daya alam yang dinilai belum tepat sasaran dan rawan korupsi. Ia menegaskan bahwa praktik penyimpangan subsidi merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
“Di Forum MKK, kami sepakat, subsidi yang dikorupsi itu haram,” tandasnya.
MKK menyatakan mendukung upaya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam membentuk Satgas percepatan dan ketepatan sasaran subsidi. Namun, mereka mengingatkan bahwa implementasi di lapangan tetap perlu pengawasan ketat agar tidak melenceng dari tujuan awal. (lil).