Ratusan Mahasiswa se Jatim Tolak RUU KUHAP Yang Dianggap Tumpang Tindih

Diskusi yang digelar ratusan mahasiswa se Jatim tolak RUU KUHAP yang dianggap tumpang tindih, Kamis (20/2/2025)
Diskusi yang digelar ratusan mahasiswa se Jatim tolak RUU KUHAP yang dianggap tumpang tindih, Kamis (20/2/2025)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ratusan mahasiswa se- Jawa Timur (Jatim) menolak terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP yang dianggap tumpang tindih. Dengan mengatasnamakan Pemuda Mahasiswa Jatim, mereka menggelar diskusi dan deklarasi penolakan di Kota Malang, Kamis (20/2/2025).

Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Dr. H. Supriyadi, S. H., M. H, Advokat/Praktisi Hukum, Firdaus dan Aktivis Syarif Hidayatullah.

Pada kesempatan tersebut, Advokat/Praktisi Hukum, Firdaus mengungkapkan, ada beberapa rancangan di dalam pasal dianggap sangat rancu dan tumpang tindih. Sehingga, hal ini perlu dibahas secara mendalam dan dibredel satu per satu.

Pada pasal 28, kata dia, penyidikan itu diberikan kewenangan oleh Kejaksaan. Seharusnya lanjut dia, penyidikan merupakan kewenangan polisi.

“Lah ini kan kewenangan dilakukan polisi. Dalam RUU juga disebutkan bahwa Kejaksaan juga bisa melakukan pemberhentian penyidikan. Ini rancu, karena disitu kewenangan diberikan kepada dua instansi kan dalam pelaksanaannya repot,” kata Firdaus.

Ia menyebut, RUU KUHAP ini akan menghilangkan sebuah tanggungjawab jika diimplementasikan di lapangan nantinya.

“Satu perkara ditangani polisi dan diberhentikan kejaksaan, lalu siapa yang bertanggungjawab?,” ucap dia.

Disisi lain, ada pasal 12 ayat 11 RUU KUHAP. Dalam pasal itu, mengatur jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjutu oleh pihak kepolisian, maka masyarakat dapat langsung mengajukan laporan ke kejaksaan.

Hal ini semakin memperjelas tumpang tindih, karena karena sebuah pekerjaan yang semakin dilebarkan semakin membuat tidak jelas dan lepas tanggungjawab.

Dengan begitu, ia memberi saran seharusnya bukan pekerjaan yang semakin diperlebar dan tidakjelas. Akan tetapi, bisa memasukan komisi pengawasan kepolisian dan kejaksaan lebih tepatnya.

“Perlu ada perbaikan yang subtansi bagi saya, bukan kewenangan kelembagaan, tapi memasukan komisi pengawasan kepolisian dan kejaksaan itu yang dimasukkan ke KUHAP, bukan dilebarkan kewenangan institusinya,” lanjut Firdaus.

Di akhir diskusi, ratusan mahasiswa dari Pemuda Mahasiswa Jatim melakukan deklarasi penolakan RUU KUHAP yang mereka anggap bisa melepas tanggungjawab dan semakin membuat runyam. (**)