MALANG (Surabaya pos.id) – Jajaran Polresta Malang Kota merazia balapan liar di kawasan Gor Ken Arok Kota Malang, Sabtu (18/1/2020). Selain beberapa kendaraan, polisi mengamankan 63 remaja.
Mereka yang diamankan sebagian besar pemuda dari wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan sebagian kecil dari wilayah Kota Malang. Mereka langsung digiring ke Mapolresta Malang Kota untuk pendataan dan tindakan pendisiplinan.
“Polresta mengamankan 63 remaja yang terlibat balap liar. Remaja yang terdiri dari 61 laki-laki dan 2 perempuan,” kata Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Seruni Marhaeni, Minggu (19/1/2020).
Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh remaja yang rata-rata berusia 14 sampai 18 tahun ini adalah kendaraan ini tidak sesuai standar dan memakai knalpot brong.
Selain dikenai tindak pidana ringan (tipiring), mereka juga harus membuat surat pernyataan dan dijemput oleh orang tua untuk bisa keluar dari Mapolresta Malang Kota.
“Mereka tidak hanya berasal dari Kota Malang, tapi juga Kabupaten Malang,” terangnya.
Maraknya balapan liar yang mengganggu dan membahayakan pengguna jalan, akan tetap menjadi atensi Polresta Malang Kota untuk terus melakukan razia.
“Polresta Malang Kota bakal terus melakukan operasi cipta kondisi agar Kota Malang bebas dari balap liar,” jelasnya. (lil)
Leave a Reply