BATU (SurabayaPost.id) – Akhiri tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Dr Supriyanto SH MH melalui konferensi pers menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2020 di masing – masing bidang. Capaian itu disampaikan melalui refleksi akhir tahun kinerja Kajari Batu Tahun 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Rabu (30/12/2020)
Sekadar diketahui, berdasarkan capaian kinerjanya, dimasing – masing bidang menurut mantan Kajari Kabupaten Gurontalo yang sapaan akrabnya Supriyanto itu sebagai berikut.
” Di bidang pembinaan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat telah melakukan berbagai pembenahan. Pembuatan pelayanan terpadu atau pintu, ruang tamu yang nyaman, ruang konsultasi hukum yang representatif, ruang laktasi, tempat bermain anak, ruang diversi dan peningkatan sarana prasarana lainnya untuk menunjang pelayanan,” katanya.
Lantas, kata dia, untuk di bidang Intelijen, menurutnya telah melakukan beberapa kegiatan dan operasi Intelijen penegakan hukum.Itu kata dia, di bidang poleksosbud Hankam dalam melakukan pelacakan aset terkait Tipikor.Yang menurutnya dalam melakukan berbagai kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum melalui berbagai program.
” Dari Program Jaga Desa, Jaksa Sahabat Guru, Jaksa Sahabat Petani, Jaksa Sahabat Media, Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa Kampus, serta dialog Interaktif dan yang lainnya,” ungkapnya.
Sedangkan yang di bidang Tindak Pidana Umum, kata dia,selama tahun 2020 telah menyelesaikan perkara pidana umum dari Penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menurutnya sebanyak 181 perkara. Dan itu, kata dia, didominasi perkara narkoba sebanyak 77 perkara.
” Dan yang menduduki peringkat kedua adalah perkara pencurian sebanyak 28 perkara.Untuk penipuan sejumkah 16 perkara, penggelapan 14 perkara, kekerasan terhadap anak (perlindungan anak) 11 perkara, perjudian 5 perkara, penganiayaan 4 perkara, penadahan 4 perkara dan perkara – perkara lainnya sejumlah 22 perkara,” paparnya.
Selain itu , papar dia, untuk di bidang Pidum, menurutnya telah melakukan eksekusi sebanyak 156 perkara.Sedangkan yang di bidang Tindak Pidana Khusus, diakui telah melakukan penyelidikan dugaan Tipikor sebanyak 4 perkara.
” Dan yang melakukan penyidikan dugaan Tipikor sebanyak 1 perkara.Itu terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu,” tegasnya.
Selanjutnya, tegas dia, juga melakukan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali ( PK ) menurutnya sebanyak 3 perkara dan yang eksekusi terpidana korupsi,menurutnya sebanyak 3 perkara.
“Untuk di bidang Perdata dan TUN , yang telah melakukan kegiatan bantuan hukum kepada pemerintah, BUMN maupun BUMD baik secara litigasi (dalam pengadilan) maupun non litigasi (di luar pengadilan) sebanyak 21 kegiatan/perkara,” ujarnya.
Kemudian, ujar dia, dengan memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, dan memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah, BUMN, BJMD, disebutkan sebanyak 3 kegiatan.
“Untuk melakukan MoU di bidang hukum Perdata dan TUN dengan pemerintah maupun BUMN, BUMD sebanyak 11 kegiatan.Dan selama tahun 2020, Kejari Batu telah menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1.410.171.140,” bebernya.
Dengan begitu, beber dia, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menurutnya sekitar Rp 514.919.700,yakni terdiri dari.
” Pidana denda, biaya perkara, denda tilang, hasil lelang, dan lain – lain. Dan untuk pembayaran uang pengganti perkara Tipikor sekitar Rp 196.780.700.
Kemudian terkait penagihan kurang bayar pajak hotel dan penagihan tunggakan BPJS sekitar Rp 693.470.740, melalui Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan TUN,” pungkasnya (Gus)
Leave a Reply