Reklame Tak Berizin Diturunkan

Reklame yang diturunkan karena tak memiliki izin

BATU (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota Batu, melalui Satusn Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perijinan bersama Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda), Rabu (10/112021) kompak turun lapangan menurunkan reklame yang ditengarai tidak berizin.

Hal tersebut, dibenarkan Sekertaris Sappol PP, Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana alias Kacong,Rabu (10/11/2021), usai kegiatan.

“Pemerintah Kota Batu, programkan menertibkan reklame tanpa izin. SKPD  yang turun, Sappol PP, Bapenda, dan Dinas Perizinan,” kata Kacong.

Itu, kata dia, lengkap turun bersama untuk melakukan penertiban terhadap reklame – reklame permanen yang dalam data di Dinas Perijinan maupum di Bapenda belum berizin.

Lantas, lanjut dia, dari hasil koordinasi Sappol PP, menurutnya reklame – reklame yang disasar diturunkan, untuk reklame tidak mengantongi izin.

“Secara otomatis tidak melakukan membayar pajak retribusi reklame, dan ini potensi merugikan negara,” tegasnya.

Kemudian, tegas dia, kalau sudah dilakukan penertiban, pihaknya berharap untuk PAD Kota Batu,  meningkat dari sisi pendapatan perizinan khususnya reklame. (Gus)

Baca Juga:

  • Bupati Gresik Nobatkan Petrokimia Gresik Sebagai Perusahaan Komitmen Proklim
  • Dua Atlet Muda Kota Malang Sumbang Medali Emas dan Perunggu di Cabor Atletik Porprov IX Jatim
  • Borong 5 Medali Emas, Kota Malang Juara Umum Cabor Cricket Porprov IX Jatim 2025.
  • Wakapolresta Malang Kota Pastikan Keamanan di Terminal Arjosari, Ajak Masyarakat Berpartisipasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.