MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu (25/06/2023) lalu.
5 tersangka memperagakan 10 adegan dalam rekonstruksi yang digelar halaman depan Polresta Malang Kota, Jumat (04/08/2023) pagi.
Kelima tersangka itu yakni, Siswanto (34), Rohman K (26), Yoga A (32) dan Tri SB alias Gotri (41) serta Eko P (38). Masing – masing memperagakan adegan terjadinya pembunuhan yang menewaskan Arifin (korban).
Dalam rekonstruksi tersebut juga dihadiri para saksi serta, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang serta penasehat hukum dan pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Plt. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya rekonstruksi tersebut.
Danang mengatakan, total ada 10 adegan yang diperankan oleh kelima tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di depan SD Negeri Bakalankrajan I tersebut.
“Tujuan rekonstruksi ini untuk memperjelas awal mula kejadian, sehingga bisa jelas siapa yang memukul, menusuk, yang mengakibatkan korban mengalami luka yang parah,” ujarnya.
Danang menjelaskan, dari 10 adegan yang diperagakan menunjukkan bahwa tersangka Siswanto dan Eko melakukan penusukan ke tubuh korban dengan 2 pisau.
Saat kejadian itu, Siswanto dan Eko memegang 1 buah pisau yang sebelumnya dibawa oleh tersangka Gotri dari rumahnya.
Siswanto dan Eko langsung menusuk ke bagian pinggang korban. Padahal, saat itu korban Arifin berkelahi dengan Gotri yang saat itu membawa sebuah pedang sangkur berukuran 40 cm.
Ketika korban terjatuh dan para pelaku kabur meninggalkan lokasi, salah satu saksi yang merupakan warga sekitar mengevakuasi korban dan salah satu pisau yang tertancap tubuh korban akhirnya dicabut.
“Dan satu pisau lainnya masih tertancap di tubuh korban, sehingga dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong,” jelasnya.
Danang juga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim JPU Kejari Kota Malang untuk memberikan pasal yang akan dikenakan oleh para tersangka.
“Memang, ada tiga pasal yang kita bisa kenakan yakni pasal 338, 340 dan 170 KUHP Maka, kami berhati-hati dalam memberikan sangkaan pasal ke semua tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, Guntur Putra Adi Wijaya selaku kuasa hukum para tersangka, menjelaskan bahwa tidak ditemukan hal yang baru dalam rekonstruksi pembunuhan.
Dirinya akan berupaya untuk melakukan pembelaan terhadap para kliennya sesuai dengan pasal 170 KUHP.
“Jadi itu sama dengan penyelidikan sebelumnya. Dari pasal yang disangkakan oleh penyidik, kami akan melakukan pembelaan di pasal 170,” paparnya. (Lil)
Leave a Reply