MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rekonstruksi pembunuhan mahasiswi di dalam kos Jalan Sumbersari Gang VI-C, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur peragaan 18 adegan, Kamis (06/06/2024).
Proses rekonstruksi dikawal ketat anggota Satreskrim Polresta Malang Kota serta didampingi kuasa hukum pelaku dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Tersangka yang merupakan pemuda warga Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru tersebut nampak tenang saat menjalani rekonstruksi.
Dengan memakai baju tahanan berwarna oranye serta menggunakan masker, tersangka Hisyam memperagakan sebanyak 18 adegan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Puluhan warga yang sejak pagi memadati lokasi rekonstruksi, tampak bersorak melihat tersangka pembunuhan menuju lokasi. Warga
sekitar yang heboh, turut menyaksikan rekonstruksi di gang kecil tempat rumah kos korban.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan demi mencocokan keterangan saksi serta alat bukti dengan kejadian sesungguhnya.
Terlebih, kasus ini baru terungkap setelah 1,5 tahun kematian mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.
“Dengan adanya rekonstruksi ini bisa terpampang nyata bagaimana tindak pidana ini,” ungkap Kompol Danang dilokasi rekonstruksi, Kamis (06/06/2024).
Setidaknya, ada 18 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi ini. Pertama, tersangka saat melakukan pesta minuman keras (miras) di rumah temannya dekat lokasi pembunuhan.
Kedua, tersangka pamit dari lokasi pesta miras untuk membeli rokok. Ketiga, tersangka menuju ke rumah kos milik neneknya dan mencoba membuka pintu kamar kos namun terkunci, lalu ke kamar sebelah dan ternyata terbuka.
“Adegan ke empat, tersangka naik ke lantai 2 dengan maksud mencari makan akan tetapi tidak ada makanan. Akhirnya, tersangka dalam kondisi mabuk punya niat mencuri barang penghuni kos,” katanya.
Kemudian pada adegan kelima, tersangka mengambil pisau dapur dan mengantonginya dan turun ke lantai 1 menuju pintu utama yang sebelumnya terkunci dan pada adegan keenam, tersangka menuju pintu kamar paling ujung yang saat itu tidak terkunci dan dihuni oleh korban.
“Pada adegan ketujuh, tersangka Hisyam masuk karena melihat korban tertidur. Namun, tak disangka, korban terbangun dan membuat tersangka panik. Kemudian, tersangka mengambil bantal yang berada didekapan korban lalu membekap wajah korban, itu terlihat pada adegan ke delapan,” lanjut Kompol Danang.
Selanjutnya, pada adegan kesembilan, korban yang memberontak membuat tersangka panik hingga akhirnya mengeluarkan pisau yang ia bawa dari dapur untuk menusuk korban sebanyak dua kali.
“Tersangka melakukan penusukan kepada korban bagian dada dan leher hingga meninggal, itu di adegan ke sepuluh,” lanjutnya.
Selanjutnya, kata Danang, pada peragaan ke sebelas, tersangka mengambil handphone (Hp) milik korban dan kabur sambil membawa pisau menuju dapur di lantai 2. Kemudian pada adegan ke ke dua belas, tersangka membersihkan pisau yang ia gunakan untuk membunuh korban. Kemudian, pisau tersebut diletakkan ke tempat asalnya.
Ke-13, tersangka turun melalui pintu samping rumah kos. Selanjutnya di adegan ke-14, tersangka berjalan menuju musalah dan saat diperjalanan ia melihat adanya CCTV di rumah tetangga.
“Tersangka memanjat pagar untuk merusak CCTV, kemudian (adegan ke-15) berjalan ke gerobak sampah untuk membuang CCTV,” lanjutnya.
Pada adegan ke enam belas, tersangka Hisyam kembali berjalan pulang menuju rumah pamannya. Ke-17, keesokan harinya tersangka pergi menuju lokasi penjualan HP yang ia curi dari korban.
“(Ke-18) Tersangka menjual HP milik korban di Comboran (terjual Rp570 ribu),” katanya.
Diakui Danang, 18 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini sudah sesuai dengan seluruh fakta dan keterangan saksi saat dilakukan penyelidikan.
“Fakta yang kita dapatkan sudah cukup dan sinkron dengan rekonstruksi ini,” imbuhnya.
Sebagai informasi, tersangka Hisyam dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya menuturkan, bahwa pihaknya fokus melakukan pembelaan hingga ke tahap persidangan.
“Tentunya, kami akan upayakan di Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Karena saat kejadian, tersangka ini masih dibawah umur,” ungkapnya.
Guntur juga keberatan, apabila perkara tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana. Karena apa yang dilakukan tersangka, tidak direncanakan sama sekali.
“Untuk pisau yang dipakai menusuk korban, adalah pisau biasa yang ada dan biasa dipakai di dapur rumah kos. Dan niat awalnya adalah mencuri, bukan membunuh,”
“Dan dalam perkara ini, tidak ada pelaku lainnya. Tersangka telah mengakui perbuatannya dan semuanya dilakukan sendirian,” pungkasnya. (Lil)