MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Jembatan Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (04/07/2023).
Rekontruksi (Reka ulang) tersebut digelar di halaman belakang Polresta Malang Kota atau tepatnya di depan Ballroom Sanika Satyawada. Dalam reka ulang itu, delapan saksi dihadirkan. Sedangkan untuk korban, diperagakan peran pengganti oleh salah satu anggota satreskrim Polresta Malang Kota.
Rekonstruksi dilakukan selama satu jam. Yaitu, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Delapan saksi yang dihadirkan merupakan 3 saksi dari teman korban dan 5 saksi merupakan teman pelaku.
Setiap adegan dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka RK alias Riky (24), asal Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pada adegan ke tujuh, tampak pelaku menusukkan pisau ke dada korban. Korban pun tersungkur. Tersungkurnya korban tampak pada adegan reka ulang ke 8. Sedangkan pada adegan ke sembilan, pelaku telah melarikan diri, sedangkan pada adegan ke sembilan itu pula, korban dilarikan ke rumah sakit oleh teman – temannya.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan yang terjadi di jembatan Araya telah menewaskan Aji Wahyu Nurcahyono (24). Korban merupakan warga Pasuruan yang tinggal di Jalan L.A Sucipto, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Su’udi mengatakan, bahwa jalannya rekonstruksi berjalan dengan lancar.
“Untuk jalannya rekonstruksi, berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala. Tersangka pun juga kooperatif,” jelasnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, kata dia, ada perbedaan versi antara tersangka dengan pihak saksi. Yaitu, terkait saat melakukan penusukan kepada korban.
“Kalau dari versi tersangka, melakukan penusukan pada saat korban berdiri. Sedangkan versi saksi, pada waktu korban hendak bangun usai terjatuh,”
“Perbedaan versi itu, tidak mempengaruhi signifikan terhadap BAP. Karena intinya sama, tersangka adalah yang menusuk,” bebernya.
Dirinya pun menerangkan, bahwa perkara kasus pembunuhan ini sedang dalam tahap pemberkasan.
“Ini masih pemberkasan. Kalau pemberkasan dicek lagi berkasnya, ada yang perlu dilengkapi atau tidak dari pihak kepolisian. Untuk pasal yang disangkakan masih tetap, yaitu Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka RK, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, MH, mengungkapkan, kliennya memperagakan 9 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
“Alhamdulillah, rekonstruksi berjalan lancar. Dari adegan satu sampai sembilan, diperagakan dengan lancar oleh klien kami,” ungkapnya.
Dalam rekonstruksi juga diketahui, bahwa saat posisi korban tergeletak usai ditusuk, tersangka lalu menendang bagian kepala korban.
“Iya, ada penendangan. Jadi, waktu korban sudah tergeletak, tersangka menendang bagian kepala korban sebanyak satu kali,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menambahkan bahwa akan terus mendampingi tersangka hingga ke tahap persidangan.
“Tentu, kami lakukan pendampingan hukum kepada tersangka. Mulai dari tahap kepolisian sampai nanti di persidangan,” tandasnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum keluarga korban, Ronaldo Legalaot, SH, menjelaskan bahwa pihaknya hadir dalam proses pelaksanaan rekonstruksi.
Dirinya pun mengaku jika pihak pelaku melalui kuasa hukumnya berencana minta maaf. Menanggapi permohonan maaf itu, pihak keluarga korban masih trauma dan sangat berat. Karena Aji ini merupakan, anak satu-satunya yang dibesarkan tanpa figur seorang ayah.
“Dari ibu korban masih sangat berat dan trauma, sehingga belum bisa menerima permintaan maaf tersebut. Ia menyampaikan ke kami, agar bisa mengawal kasus ini. Hingga pelaku ini bisa dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” Pungkas Ronaldo Legalaot saat ditemui usai prosesi rekonstruksi. (Lil)
Leave a Reply