Pembunuh Sadis, Jagal Mutilasi Serayu Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat menggelar konferensi pers terkait Mutilasi di Jl Serayu. (Ft.cholil)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat menggelar konferensi pers terkait Mutilasi di Jl Serayu. (Ft.cholil)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pembunuh Sadis, pepatah yang layak disandang jagal mutilasi James Loodewyk Tomatala (61), terhadap isterinya yang bernama Ni Made Sutarini (55). Kesadisan tersangka terhadap korban terjadi di kediamannya Jl Serayu Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu (31/12/2023).

Satreskrim Polresta Malang Kota menjerat tersangka James dengan pasal berlapis. Dari beberapa pasal yang dikenakan kepada tersangka, salah satunya adalah pasal pembunuhan berencana.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” Kompol Danang Yudanto, saat menggelar konferensi pers, Selasa (02/01/2024).

Danang menjelaskan, ada beberapa alasan tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis. Dimana salah satu pasalnya, adalah pasal pembunuhan berencana.

“Jadi, mutilasi dan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya adalah kantong kresek berukuran besar yang baru dibeli oleh tersangka,”

“Kantong kresek itu akan dipakai untuk membungkus potongan tubuh korban. Dan diduga, tersangka berencana akan membuang potongan tubuh korban, namun urung dilakukan karena kebingungan,” bebernya.

Selain itu, polisi mendapati bahwa lokasi kejadian juga sudah dibersihkan oleh tersangka.

“Saat kami datang ke TKP, lokasinya sudah bersih dan tidak ada darah. Begitu juga potongan tubuh korban, sudah dibersihkan. Selain itu, pakaian korban juga sudah dibersihkan dan dicuci dalam rendaman deterjen,” terangnya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa saat ini jenazah korban masih berada di Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Rencananya, jenazah korban akan diserahkan ke pihak keluarga untuk dikremasi.

“Saat ini, jenazah korban masih berada di Kamar Jenazah RSSA. Dan Rabu (3/1/2024) esok, akan dikembalikan ke pihak keluarga. Dan pihak keluarga tidak mau diekspose, yang jelas akan dikremasi,” tandasnya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini.

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban.

“Rasa cemburu membuat pelaku gelap mata dan membunuh istrinya secara sadis,” pungkasnya. (Lil)