BATU (SurabayPpost.id) – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu tahun 2010-2030 bakal dilakukan revisi. Rencana itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Thohari, Senin (31/5/2021).
“Perlu direvisi karena harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang juga mengalami beberapa perubahan,” katanya.
Itu, kata dia, dengan adanya perubahan RPJMD, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 atau RTRW menurutnya harus kembali disesuaikan karena ada beberapa poin penting yang harus dimasukkan.
“Dulu pernah dilakukan penyesuaian oleh anggota DPRD periode sebelumnya, sekarang ada perubahan lagi. Sebab terlihat disana ada 25 poin terkait potensi dan permasalahan umum rencana pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemkot Batu,” paparnya.
Dari beberapa poin tersebut, papar dia, terkait pembangunan Puskesmas Pandanrejo ke Puskesmas Tulungrejo.
“Lantas terkait pembangunan jalan tembus antara Desa Pendem menuju Kelurahan Dadaprejo yang dimungkinkan tidak jadi karena telah banyak permukiman padat. Kemudian pengembangan perumahan untuk Kepolisian di Kelurahan Songgokerto yang dimungkinkan juga tidak jadi dan masih banyak lagi,”ujarnya.
Makanya, ujar dia, RTRW yang dimaksud, disesuaikan kembali. Poin itu, menurutnya jadi acuan agar arah pembangunan benar sesuai keadaan saat ini.
“Perda RTRW setiap 5 tahun sekali dapat dievaluasi dengan menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi yang ada,” terangnya.
Itu, terang dia, penyesuain itu juga mengatur Ruang Terbuka Hijau (RTH), dari 30 persen terdiri dari 20 persen RTH publik dan RTH privat 10 persen sebagai bentuk penyesuaian UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dari semua itu, menurutnya yang paling utama dan yang menjadi catatan penting.
“Terkait penyesuaian tindak lanjut dari hasil peninjauan bangunan usaha yang tidak memiliki surat/ sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegasnya.
Karena sejauh ini tegas dia, DPRD menilai sanksi yang diberikan kepada para pelanggar juga tidak bisa membuat mereka jera.
“Rata-rata hanya sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan denda maksimal Rp 1,5 juta yang dibayarkan melalui kas negara. Kemudian pengembang yang sudah menjalani tipiring masih terus melanjutkan proses pembangunannya meski belum mengantongi izin – izinnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, politisi PDI Perjuangan ini menyarankan OPD yang terkait diminta ada ketegasan untuk menutup dan menghentikan segala operasional supaya ada efek jera.
Darisebab itu, Khamim berencana dalam waktu dekat bakal audiensi ke Kejari Batu dan Polres Batu agar pengawasannya nanti bisa maksimal.
“Dalam waktu dekat kami berencana menggandeng Kejari Batu dan Polres.DPRD tidak alergi terhadap investor yang investasi di Batu.Tetapi harus sesuai dengan aturan yang ada dan tidak bisa berbuat seenaknya,” harapnya.
Yang perlu disampaikan, lanjut Khamim,menurutnya sering kali masyarakat atau aktivis lingkungan mendesak pihaknya agar bertindak tegas, karena sering mengetahui banyaknya pelanggaran perizinan di Kota Batu.
“Itu semua demi menghapus stigma masyarakat tentang yang menganggap membangun dulu baru mengurus izin – izinnya belakangan. Diibaratkan kakau orang, dihamili duluan baru mau mengurus surat nikah,” sindir Khamim.
Terpisah,Ketua Fraksi partai Nasdem,Kota Batu, Sujono Djonet menambahkan terkait revisi tersebut mengacu pada PP No 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen ATR/ BPN No 14 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data.
“Harapannya perda bisa jadi payung peneduh investasi bagi pertumbuhan ekonomi dengan memperdulikan aspek lain yaitu keseimbangan antara pariwisata dan pertanian serta kelestarian lingkungan hidup,” katanya.
Kemudian, kata dia, setelah perubahan perda RTRW dilakukan nantinya akan diterjemahkan lebih lanjut ke Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
“DPRD akan terus mengawasi apakah Kota Batu dalam pembangunannya tetap memperhatikan lingkungan. Sayangnya sampai saat ini Kota Batu belum memiliki RDTRK, tapi itu tak membuat kami bergeming.Untuk pengawasan akan terus kita lakukan dan dimaksimalkan,”janjinya. (Gus)
Leave a Reply