MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menekankan pentingnya penyempurnaan program RT Berkelas yang sedang berjalan. Menurutnya, program ini perlu klasterisasi untuk membedakan RT Berkelas dengan Musrenbang dan pokir.
“RT berkelas perlu penyempurnaan, usulan nanti mestinya berbeda dengan tahun 2027. Jangan semua program masuk RT Berkelas,” tegas Amithya, Kamis (5/3/2026). Ia juga mengingatkan Pemkot Malang untuk memperjelas koridor program dan melakukan supervisi dari kelurahan.
Amithya menjelaskan bahwa klasterisasi diperlukan karena setiap Rukun Tetangga (RT) ingin memajukan wilayah masing-masing. “Klasterisasi juga bertujuan membedakan RT Berkelas dengan Musrenbang dan pokir, sehingga program ini dapat lebih spesifik menangani permasalahan di RT,” ujarnya.
Anggota Komisi C, Arief Wahyudi, menyatakan perencanaan RT Berkelas kurang matang dan menimbulkan kebingungan di masyarakat. “RT berkelas ini arahnya ke mana? Kalau seperti Musrenbang, biarkan berjalan apa adanya. Mestinya sejak awal tentukan usulannya,” ucapnya.
Sementara itu, Suryadi menawarkan gagasan pembentukan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) guna menyambut Program RT Berkelas. “Gagasan format baru ini sebagai terobosan di wilayah,” katanya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menyampaikan RT Berkelas agar diperluas dalam skala RW. “Jadi, program disatukan, lalu masyarakat menyepakati intervensi prioritas pembangunan sehingga manfaatnya bisa lebih luas,” ujarnya.
Asmualik menekankan pentingnya penguatan sosialisasi dan edukasi bagi pengurus RT. “Perlu pelatihan terkait target pembangunan. Penguatan kapasitas warga itu penting,” ucap Asmualik.
Muhammad Anas Muttaqin memberikan penekanan pentingnya mitigasi dan pendampingan masyarakat untuk mencegah potensi kerawanan. “Sebab, ada potensi kerawanan dalam hal pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Dengan penyempurnaan ini, DPRD Kota Malang berharap program RT Berkelas dapat meningkatkan pemerataan pembangunan di Kota Malang. (lil).
