MALANG (SurabayaPost.id) – Didik Febriyanto, warga Perum Bulan Terang Utama, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur, terpaksa melaporkan /pengaduan pengembang perumahan B’PARK ke Polres Malang.
Laporan pengaduan itu dilayangkan Didik Febriyanto melalui Kuasa Hukumnya, Rudy Murdany, SH, CN dan Tedhi Hermawan SH, ke Satreskrim Polres Malang pada Kamis (06/04/2023).
Pasalnya, Didik Febriyanto merasa kecewa, rumah yang semestinya sudah dibangun hingga kini belum ada progres pembangunan. Padahal sesuai kesepakatan, pembayaran DP (Down Payment) lunas, rumah juga harus mulai dibangun.
Kepada awak media, Tedhi Hermawan menceritakan kronologis awal pembelian 1 unit tanah dan rumah yang terletak di Perumahan B’PARK tahap I, Jalan Tambak Sari, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang seluas 90 m2 dengan harga Rp450 juta
Menurutnya, obyek tersebut telah disepakati bahwa klien dia diwajibkan melakukan angsuran DP selama 12 kali. Setelah DP diselesaikan, pihak pengembang dalam hal ini CV Adam Buana Raya, diwajibkan untuk menyelesaikan pembangunan bersamaan klien dia meneruskan pembayaran angsuran pembelian dengan sistem inhouse tanpa dikenakan bunga Bank.
“Klien kami telah menyelesaikan kewajibannya tepat waktu sesuai dengan kesepakatan. Faktanya, hingga kini lebih dari 1 tahun belum ada progres pembangunan,” ucap Tedhi saat ditemui awak media di Polres Kepanjen Malang, Kamis (06/04/2023).
Hal itu, kata dia, terkesan ada upaya memperlambat proses pembangunan. “Memang pada saat kesepakatan pembelian, obyek tersebut sudah ada bangunan. Namun hingga pembayaran DP hampir Rp200 juta lunas, pihak developer tidak juga melanjutkan progres pembangunan. Bukannya menyelesaikan pembangunan sesuai komitmen, namun pihak developer juga tetap melakukan penagihan pembayaran terhadap klien kami,” tambahnya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan somasi ke pihak pengembang, namun respon dari pengembang dirasa masih belum memuaskan. Dengan dasar itu, pihaknya pun melaporkan pimpinan CV Adam Buana Raya yang saat ini berubah menjadi PT Adam Buana Raya Indonesia Syariah (ABRIS), atas dugaan pengalihan tanggung jawab hukum atas segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh Developer kepada Customer.
Tedhi pun mengaku menemukan fakta, status kepemilikan tanah menurutnya bukan atas nama pengembang. Namun kepemilikan tanah tersebut dibeli oleh seseorang yang bernama Mahmud Arifin atas nama pribadi.
Hal tersebut, kata Tedhi, semakin menambah keraguan. Sehingga dirinya menganggap adanya dugaan penipuan. Sebab, tanah tersebut diperjualbelikan kepada masyarakat.
“Khususnya dijual kepada klien kami, sehingga hal itu menyebabkan kerugian material atas pembayaran uang DP yang masuk ke pihak developer dan kerugian Imaterial atas tidak dapat dikuasai dan dimanfaatkannya objek oleh klien kami hingga saat ini,”
“Dengan dasar itulah kami laporkan tiga orang, yakni Mahmud Arifin, Rizky R serta Asman Hakim ke Polres Malang dengan bukti laporan pengaduan LPM/185/SATRESKRIM/IV/2023/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR,” pungkas advokat dari Kantor Moerdany & Partners Law Firm tersebut.
Secara terpisah, Direktur PT Adam Buana Raya Indonesia Syariah, Asman Hakim ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait perkara tersebut mengaku bahwa tidak ada yang salah atas penjualan tanah dan bangunan.
“Kalau itu saya luruskan, sesuai perjanjian surat pembelian tanah dan bangunan bahwasanya rumah sudah di bangun, akan tetapi di kesepakatan tidak ada jangka waktu kapan selesai,” katanya.
“Sedangkan, untuk progres pembangunan itu telah dibuatkan perjanjian baru, rumah di progres sesuai uang masuk. Kalau kurang jalas nanti ada di surat perjanjian customer juga dan bisa di liat yang bersangkutan,” ujarnya singkat. (Lil)
Leave a Reply