Sat Reskoba Polres Malang Kota Bongkar Dua Kasus Ganja

Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH

MALANG  (SurabayaPost.id) – Satpol Reskoba Polres Malang Kota, Jatim membongkar dua kasus ganja. Pembongkaran kasus  tersebut diakui Kasat Reskoba AKP Syamsul Hidayat SH MH, Selasa (14/5/2019).

“Ada dua tersangka yang kami amankan terkait kasus tersebut. Termasuk beberapa barang bukti,” jelas Syamsul Hidayat.

Disebutkan dia seperti ADAG (34). Dia merupakan  Jl. Haruwi, Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. Tersangka lain adalah RD (32), tinggal di Jl. Joyo Utomo III/21 Kelurahan Merjosari, Lowokwaru Kota Malang.

Menurut Syamsul Hidayat, pelaku  tertangkap tangan karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis Ganja. Bahkan tersangka  melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika.

“Itu dilakukan  di depan kantor Unit Laka Lantas Polres Malang Kota Jl. DR. Cipto Kec. Klojen Kota Malang.  Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Sedangkan tersangka RK, juga  ditangkap karena menjual atau menyerahkan Narkotika Gol I Jenis ganja kepada sdr Adt dan Rd.   Tersangka diketahui memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis Ganja.

Tersangka lain adalah MS (23). Warga yang tinggal di Lingkungan Kuwarasan, Ds. Tomoni Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan itu tinggal di  Perumahan Griya Maharaja blok H-11 Ds. Girimoyo Kec. Karangploso Kab. Malang.

Dia diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Karena itu mereka juga diamankan,” katanya. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.