MALANG (SurabayaPost.id) – Satpol Reskoba Polres Malang Kota, Jatim membongkar dua kasus ganja. Pembongkaran kasus tersebut diakui Kasat Reskoba AKP Syamsul Hidayat SH MH, Selasa (14/5/2019).
“Ada dua tersangka yang kami amankan terkait kasus tersebut. Termasuk beberapa barang bukti,” jelas Syamsul Hidayat.
Disebutkan dia seperti ADAG (34). Dia merupakan Jl. Haruwi, Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. Tersangka lain adalah RD (32), tinggal di Jl. Joyo Utomo III/21 Kelurahan Merjosari, Lowokwaru Kota Malang.
Menurut Syamsul Hidayat, pelaku tertangkap tangan karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis Ganja. Bahkan tersangka melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika.
“Itu dilakukan di depan kantor Unit Laka Lantas Polres Malang Kota Jl. DR. Cipto Kec. Klojen Kota Malang. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Sedangkan tersangka RK, juga ditangkap karena menjual atau menyerahkan Narkotika Gol I Jenis ganja kepada sdr Adt dan Rd. Tersangka diketahui memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis Ganja.
Tersangka lain adalah MS (23). Warga yang tinggal di Lingkungan Kuwarasan, Ds. Tomoni Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan itu tinggal di Perumahan Griya Maharaja blok H-11 Ds. Girimoyo Kec. Karangploso Kab. Malang.
Dia diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Karena itu mereka juga diamankan,” katanya. (lil)
Leave a Reply