MALANG (SurabayaPost.id) – Satlantas Polres Malang Kota bersama Bapenda Prov Jawa Timur gelar operasi gabungan di Jl A Yani, Kamis (24/1/2019). Fokus operasi tersebut adalah penertiban surat izin mengemudi (SIM) dan perlengkapan keselamatan pengendara.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang Kota Ipda Luhur Santoso menjelaskan, operasi gabungan dimulai sejak pukul 9.00 wib hingga pukul 10.00 wib. Petugas gabungan berjumlah 25 orang.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa 59 STNK, 40 SIM, dan 11 sepeda motor sehingga totalnya ada 100 barang bukti,” ujar Luhur, Kamis (24/1/2019).
Diterangkan Luhur, operasi gabungan bersama Bapenda rutin digelar. Selain untuk menekankan tingkat risiko kecelakaan, juga untuk menertibkan pengesahan surat izin.
“Kami tetap tindak tegas terhadap pelanggar. Kalau berkaitan pengesahan nanti bisa diurus di Samsat,” ujar Luhur.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan, UPT Badan Pengelolaan Pendapatan Malang Kota, Muhammad Syaifullah mengatakan kegiatan seperti itu dilaksanakan di seluruh kota dan kabupaten yang ada di Jawa Timur. Senada dengan Luhur, kegiatan itu untuk penertiban.
“Jadi kami lakukan kegiatan seperti ini, seminggu sekali. Ini dilakukan seluruh Jawa Timur. Kami telah bekerjasama dengan Polri sejak 10 tahun lalu,” ungkapnya.
Syaifullah menghimbau agar pemilik kendaraan menaati peraturan terkait pengesahan surat-surat izin bermotor. Selain untuk kepentingan pemilik, pengesahan juga untuk ketertiban pembayaran pajak.
“Bagi yang sudah ditilang, prosesnya nanti sidang terlebih dahulu, setelah itu melakukan pengesahan,” ujar Syaifullah. (lil)
Leave a Reply