BATU (SurabayaPost.id) – Satlantas Polres Batu meluncurkan program “Polantas Menyapa” di Kantor Bersama Samsat (KB Samsat) Kota Batu, Senin (27/10/2025). Program ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi dan kedekatan dengan masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor (PKB).
Melalui program “Polantas Menyapa”, petugas KB Samsat Kota Batu langsung menyapa dan memberikan edukasi kepada masyarakat yang sedang melaksanakan proses transaksi terkait administrasi kendaraan bermotor. Layanan yang diberikan meliputi pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan STNK, pendaftaran kendaraan baru, penggantian plat nomor, dan layanan terkait lainnya.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, mengatakan bahwa program “Polantas Menyapa” ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat agar tidak bingung dalam proses pengurusan kendaraan bermotor. “Kami berupaya menghadirkan Polantas yang lebih terbuka, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, program “Polantas Menyapa” juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkonsultasi mengenai berbagai urusan lalu lintas dan memanfaatkan program pemutihan pajak tahap II yang dimulai sejak 1 Oktober hingga 31 November 2025. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan.
AKP Kevin menambahkan, program Polantas Menyapa ini bukti nyata
dari strategi pelayanan yang berorientasi pada keterbukaan dan kedekatan Polri khususnya Polantas dengan masyarakat.
“Kami berupaya menghadirkan Polantas yang lebih terbuka, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui Polantas Menyapa, kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa polisi bukan hanya penegak hukum, tetapi sahabat bagi masyarakat,” tegasnya
Perlu diketahui dalam kegiatan Polantas Menyapa petugas pelayanan juga memberikan keterangan sehubungan pengurusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor / Ranmor. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Termasuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBNKB dan biaya pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / SWDKLLJ.
Sementara itu, Ratno (32), salah satu wajib pajak kendaraan bermotor, mengatakan bahwa setelah mendapatkan kejelasan dari petugas Samsat Kota Batu, ia kini lebih memahami pentingnya pajak kendaraan bermotor. “Semoga hadirnya program Polantas Menyapa ini menjadi jembatan kepercayaan antara polisi dan masyarakat semakin tinggi,” harapnya.
Dengan adanya program “Polantas Menyapa”, Polres Batu berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor, serta memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat. (lil).
