Knalpot Brong Resahkan Warga, Satlantas Polres Batu: Pemilik Kendaraan Maupun Bengkel agar Ikut Mensosialisasikan

Himbauan petugas yang dipasang melalui spanduk
Himbauan petugas yang dipasang melalui spanduk

BATU (SurabayaPoat.Id) – Satlantas Polres Batu sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong. Sosialisasi larangan melalui spanduk tersebut, selain untuk selamatkan anak bangsa, karena banyak dikeluhkan masyarakat.

Bentuk himbauan melalui spanduk dengan tulisan himbauan larangan menggunakan knalpot racing/brong yang dimaksud, dipasang di beberapa titik kawasan Desa Sumber Brantas daerah wisata Cangar, Minggu (19/6/2022)

Menurut Kapolres Batu I Nyoman Yogi Hermawan melalui Kasat Lantas AKP Indah Citra Fitriani, ini dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot racing/brong sangat meresahkan.

“Penggunaan knalpot dengan suara nyaring sangat mengganggu kenyamanan serta meresahkan masyarakat,” kata Indah, Minggu, 19/6/2022.

Selain itu, Indah menghimbau  kepada pemilik kendaraan bermotor maupun bengkel untuk ikut mensosialisasikan tentang knalpot brong.

“Gunakan knalpot sesuai ketentuan,  hormati pengguna jalan yang lain,” pesan Citra (gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.