MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 41 kilogram ganja dari kelompok YN. Keberhasilan tersebut merupakan upaya keras jajaran Satreskoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2024.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sejak bergulirnya Operasi selama 12 hari sejak tanggal 11 hingga 22 September 2024 ini, Polresta Malang Kota melalui Satnarkoba berhasil mengamankan 31 tersangka dengan 21 kasus narkoba.
Termasuk berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 41 kg lebih, sabu 1 kg lebih , ekstasi 89 butir dan, okerbaya jenis pil dobel LL sebanyak 151. 194 butir.
Keberhasilan ini, kata Kombes Budi Hermanto, tak terlepas berkat kecepatan anggota dalam merespon informasi yang disampaikan masyarakat dengan tetap merahasiakan identitas pelapor.
“Penangkapan 2 tersangka berinisial YN dan FMI di wilayah Kabupaten Tulungagung ini, merupakan hasilnya pengembangan terhadap tersangka MA yang terlebih dahulu diamankan oleh Satnarkoba Polresta Malang Kota beserta barang bukti ganja seberat 41 kg,” ujarnya.