Satreskrim Amankan Kakek Pelaku Penyimpangan Seksual 2 Anak di Tunjungsekar Kota Malang

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan kakek berinisial PBS (63), pelaku penyimpangan seksual terhadap 2 anak di Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Jawa Timur.

PBS diamankan, setelah pihak keluarga melaporkan pelaku kepada Polresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.

“Pelaku berinisial PBS sudah kami amankan. Dan saat ini, masih diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA,” kata Kompol Sholeh, Minggu (05/01/2025).

Menurutnya, korban merupakan anak di bawah umur, yakni AR (11) dan AA (17). Saat melakukan aksi, korbannya diajak berbelanja hingga diberikan uang. Pelaku juga melakukannya di beberapa tempat.

Seperti kejadian yang melanda AR, mulanya PBS meminta izin ke orang tua korban AR, agar korban AR bisa dibawa dan diajak membeli baju di sebuah toko pakaian yang berada di Blimbing. Tanpa ada rasa curiga, orang tuanya pun mengizinkannya.

Namun yang terjadi, PBS saat itu melakukan aksi bejatnya ketika korban AR sedang mencoba pakaian yang dipilihnya di ruang ganti. Selanjutnya, korban kembali dicabuli dengan dibawa oleh pelaku ke kantor tempatnya bekerja.

Tak hanya itu saja, PBS kembali melakukan aksi bejatnya yang kedua kepada AR. Saat itu, AR sedang bermain badminton bersama saudaranya di sebuah gedung serbaguna.
Pelaku pun meminta saudaranya untuk keluar dari gedung tersebut.

Kemudian pelaku menutup gedung dan mencabuli AR, kurang lebih selama 30 menit. Setelah melakukan aksinya, korban diberikan uang Rp20 ribu.

Selain AR, AA juga menjadi korban untuk memuaskan nafsu bejat pelaku. AA yang saat itu dalam perjalan pulang usai menjenguk kakeknya dihadang oleh PBS tepat di depan rumahnya.

Korban AA terpaksa harus ikut PBS ke dalam rumahnya, karena pelaku mematikan mesin sepeda motor dan membawa kuncinya. Di dalam rumah itu, pelaku melakukan aksi cabul kepada AA. Setelah hasratnya terpenuhi, AA diberi uang sebesar Rp 30 ribu.

“PBS telah kami tahan. Dan saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya,” ungkap Kompol Sholeh.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, PBS dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Pelaku terancam pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (lil)