“Pelaku mengaku bahwa dirinya merasa dibayang-bayangi ketakutan atau halusinasi. Atas pengakuan itu, kami akan mendalami kondisi mentalnya dengan bantuan tim ahli,” katanya.
Lantas kata dia, sang pelaku mendapatkan senjata api rakitan dari hasil belajar otodidak melalui konten di media sosial.
“Pelaku merakit senjata api tersebut dengan biaya sekitar Rp 2,7 juta setelah melihat tutorial di media sosial,” tandasnya.
Oleh karena itu, polisi akan melakukan menyelidikan lebih lanjut motif dan kondisi psikologis pelaku. Atas peristiwa ini, pihaknya memperkuat pengawasan beredarnya informasi yang membahayakan masyarakat.
“Kami akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran informasi yang berpotensi membahayakan masyarakat di media sosial,” tutupnya.(Gus)