Satreskrim Polres Batu, Bongkar Penipuan “Modus” Jual Beli Tanah Kavling Perumahan

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat menggelar Konferensi Per didampingi Kasat Reskrim AKP Yussi Purwanto, Rabu (04/08/2022).
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat menggelar Konferensi Per didampingi Kasat Reskrim AKP Yussi Purwanto, Rabu (04/08/2022).

BATU (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polres Batu, bongkar penipuan dengan modus jual beli tanah kavling perumahan Pandanrejo Land Batu, Kecamatan Bumiaji, Jawa Timur, yang di duga dilakukan inisial HPS warga Mojosari, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota  Batu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat menggelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Yussi Purwanto, Rabu (04/08/2022).

“Tersangka HPS warga batu, dan korbannya Sugeng Sianto, warga Karang Indah, Desa Karang, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Jawa Timur,” tutur Oskar.

Oskar menjelaskan secara detail kronologis kejadiannya, terjadi pada 15 Desember 2018 silam, di lakukan oleh pelaku di Kantor pemasaran kapling Panderejo Land, Jalan Raya Pandanrejo, No 117, Desa Pandanrejo Batu.

“Modus operandi tersangka, melakukan perbuatan dengan cara menawarkan tanah kavling tahap dua dengan menyebarkan brosur dan dipasarkan secara online,” ungkapnya.

Kala itu, lanjut Oskar, korban pada tahun 2018 datang ke Kota Batu,  untuk melihat tanah yang ditawarkan oleh tersangka melalui brosur. Pertemuan pelaku dengan korban di lakukan di Kantor Pemasaran CV Purnomo Jaya, Kantor Tanah Kapling Pandanrejo Land.

“Saat korban datang ke kantor pemasaran, tersangka menjelaskan bahwa semua persyaratan atau surat suratnya sudah lengkap dan tanah itu, adalah miliknya. Korban pun percaya dengan apa yang disampaikan oleh pelaku,” jelasnya.

Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, berupa satu bandel salinan legalisasi perjanjian pengikat jual beli tanah, kemudian surat keterangan dari dinas penanaman modal, dan juga kwitansi berisikan Rp 1 juta rupiah sebagai ikatan tanda jadi, serta  Kwitansi senila Rp 32 juta.

“Kemudian, brosur dan perjanjian antara pelaku dengan korban, termasuk surat keterangan dari dinas pekerjaan umum dan tata ruang, lampiran peta lokasi, surat keterangan dari perumahan kawasan permukiman, sudah kita sita sebagai BB,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 154 junto Pasal 137 atau Pasal 162 , ayat 1 huruf C, dan ayat 2 Pasal 146 ayat 1 Undang – undang  RI No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

“Atau Pasal 69 Pasal 70 Undang – undang No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang atau Pasal 378 Kuhap, dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman pidana 5 Tahun penjara.Total kerugian korban puluhan juta rupiah,” ungkapnya.

Terkait perkara ini, menurutnya masih dilakukan pengembangan lebih lanjut (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.