BATU (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi, 6 pelaku dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Hal ini disampaikan Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto didampingi Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo dan sejumlah instansi terkait, saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (3/1/2025).
“Tindak pidana perdagangan bayi diketahui pada hari Kamis 26 Desember 2024 sekira pukul 07.00 di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu,” ujar Danang sapaan Wakapolres Batu.
Terungkapnya hal tersebut, ujar dia, berawal Unit PPA Polres Batu mendapatkan informasi bahwa saudari inisial DN pada 26 Desember 2024 pukul 07.00 memiliki, atau sedang merawat seorang bayi. Padahal DN diketahui oleh masyarakat setempat bahwasanya DN tidak pernah hamil.
“Dari hasil penyelidikan PPA Polres Batu, didapatkan hasil bahwasanya anak atau bayi tersebut bukan anak kandungnya, namun hasil dari membeli lewat Facebook dari orang yang tidak dikenal. Orang tersebut komunikasi dengan saudara DN (pembeli) melalui grup Facebook dengan nama dokter bayi dan bumil,” paparnya.
Bayi tersebut, lanjut Kompol Danang, dibeli oleh DN dengan harga Rp 19, 5 juta dengan transfer ke nomor rekening salah satu bank atas nama salah satu tersangka AS.