Satreskrim Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Antar Provinsi

Inilah barang bukti yang berhasil diamankan
Inilah barang bukti yang berhasil diamankan

“Setelah pembayaran diterima dari saudara DN, pelaku AS berjanji bertemu untuk penyerahan bayi tersebut di tepi Jalan Raya di area Kelurahan Songgokerto Kota Batu. Pada saat bertemu, DN ditemui oleh dua orang laki-laki dan satu orang perempuan mengaku bernama A dengan mengendarai Mobil Daihatsu Sigra warna putih,” katanya.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Undang Undang perlindungan anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Untuk tersangka di sini ada enam orang, yakni saudari DN warga Kota Batu sebagai pembeli dari bayi. Untuk saudari AS selaku penjual bayi kemudian saudara MK sebagai sopir yang mengantarkan. Saudara AI sebagai peserta penjual bayi merupakan suami dari pelaku,” lanjutnya.

Saudara RS sebagai sopir, untuk saudara KK yang bertugas mencari dan membeli bayi dari ibu kandung, kemudian menjual kembali.

“Untuk barang bukti ada satu unit mobil Daihatsu Ertiga warna putih sebagai sarana. Kemudian buku sehat, dan sejumlah handphone dari para tersangka sebagai sarana. Kemudian selimut yang digunakan bayi, kuali (gendok) dari tanah yang berisikan bunga dan tanah ini untuk tempat janin atau ari- ari,” tambahnya.