MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap dua pencuri motor. Kedua pelaku itu berinisial AM (31), residivis kasus pencurian yang pernah mendekam di Rutan Medaeng, Kota Surabaya, tahun 2015 silam.
Sementara pelaku satunya berinisial ZI (40). Dia merupakan warga Kabupaten Pasuruan. Keduanya, kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan, dari hasil penyidikan terungkap, jika kedua pelaku telah mencuri beberapa unit motor.
Pertama di kawasan Terminal Gadang lama, pada 18 November 2020 lalu, kedua, terlibat aksi pencurian di wilayah Pulosari, Kecamatan Blimbing, 21 November lalu.
“Dari perbuatan para tersangka, ada kerugian 5 unit motor milik para korban,” kata Leonardus dalam konferensi pers, Senin (14/12/2020).
Menurut dia, keduanya berhasil dibekuk Tim Resmob Polresta Malang Kota, usai menjalankan aksinya.
Mereka biasa beraksi secara berkelompok dengan hasil curian dijual ke Pasuruan.
Leonardus membeberkan, bagaimana modus operasi kedua tersangka. Dalam setiap aksi pencurian, mereka berjumlah empat orang dan berbagi tugas.
Dua tersangka berperan sebagai eksekutor, sementara dua tersangka lain, yang kini masih buron bertugas memantau wilayah sekitar.
“Pencurian menggunakan kunci T. Motor yang berhasil dicuri, kemudian dibawa ke wilayah Pasuruan. Disana sudah ada penadah yang kini juga DPO,” beber Leo didampingi Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu.
Tersangka AM dan tersangka ZI ditangkap dari dua lokasi berbeda.
Petugas berhasil membekuk AM di kawasan Terminal Arjosari, sementara tersangka ZI ditangkap di sebuah kos wilayah Gadang.
Dari penangkapan itu, petugas menyita dua unit motor, dua buah kunci T, dan enam buah kunci motor.
Kedua tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Lil)
Leave a Reply