MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus Suster Sadis penganiaya balita putri pasangan pengusaha Reinukky Abidharma dan selebgram Aghnia Punjabi.
Polisi menetapkan suster (pengasuh) yang menjadi pelaku penganiayaaan anak selebgram di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang, Jawa Timur menjadi tersangka. Polisi menetapkan pengasuh berinisial IPS sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami sudah melakukan gelar perkara, meningkatkan status sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap tersangka IPS,” ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat rilis kasus penganiayaan tersebut di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/03/2024).
Perwira yang akrab disapa BuHer, menjelaskan bila pasca kejadian dugaan penganiayaan pada Kamis dini (28/03/2024) sekitar pukul 04.18 WIB, orang tua korban langsung melaporkan Satreskrim Polresta Malang Kota, dan penyidik melakukan pemeriksaan ke empat orang saksi.
“Sudah diambil keterangan empat orang ini ayah kandung, ibu kandung, dari korban serta dua orang yang bekerja di rumah, atau pun berada di kediaman untuk tersangka,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, selain keterangan dari para saksi, polisi juga telah menyita bukti DVR dan CCTV, di mana video rekaman dugaan penganiayaan ke korban berinisial C (3), balita perempuan yang sempat diunggah ibu kandung ke media sosial.
Berdasarkan identifikasi penyidik dari rekaman kamera CCTV dan keterangan para saksi yang diperiksa, C balita selebgram Aghnia Punjabi menerima beberapa tindakan kekerasan. “Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih,” ungkap Kapolresta ramah tersebut.
Sebagaimana telah dikabarkan sebelumnya, aksi dugaan penganiayaan ke anak di bawah umur dari seorang selebgram di Malang viral di media sosial. Hal ini usai sang selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia. Terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya.
Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta karena telah melanggar Pasal 80 (1) sub (2) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka kita ancam hukuman penjara 5 tahun, tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan denda Rp100 juta,” pungkas Kombes Pol Budi Hermanto. (Lil)