MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kendaraan milik seorang mahasiswi di kawasan parkir minimarket, Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Pengungkapan dilakukan Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026). Perkara ini bermula dari laporan polisi LP/B/290/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan korban bernama Shandy Irdina Rahmi (22), seorang mahasiswi, menjadi korban pencurian setelah berhenti di minimarket pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Korban baru selesai kuliah dan mampir ke minimarket. Setelah memarkir serta mengunci setang sepeda motornya, korban masuk berbelanja. Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke parkiran,” jelas Lukman.
Saat korban hendak meninggalkan lokasi dan sepeda motor dalam keadaan menyala, seorang pria yang tidak dikenal tiba-tiba naik ke jok belakang. Korban kemudian didorong hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
“Saat korban terjatuh, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor yang ketika itu masih dalam keadaan menyala. Korban kemudian berlari masuk ke minimarket untuk meminta pertolongan,” terang Lukman.
Seorang warga bernama Lionel membantu korban. Sekitar 15 menit kemudian, korban mendapat informasi bahwa orang yang diduga membawa sepeda motornya telah diamankan warga dan mahasiswa di sekitar halaman Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.
Petugas kemudian melakukan penanganan dan mengamankan tersangka berinisial AGF (26), seorang mahasiswa asal Kabupaten Jember.
“Modus yang digunakan tersangka yakni mengambil secara paksa sepeda motor milik korban,” ujar Lukman.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu jaket hitam, satu celana abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy N-3967-FAG tahun 2019, serta rekaman CCTV kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka AGF disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lukman mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa yang banyak menggunakan kendaraan roda dua untuk aktivitas kuliah, agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, baik di lingkungan kampus, tempat kos maupun fasilitas umum.
“Kami mengimbau masyarakat dan mahasiswa tidak lengah menjaga kendaraan. Pastikan kendaraan dikunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci atau barang berharga di kendaraan, baik saat berada di kos maupun ketika beraktivitas di luar,” pesan Lukman.
Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian melalui layanan darurat 110 atau Jogo Malang Presisi 0811-1272-000 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal maupun sekitar area kampus.
Pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Satreskrim Polresta Malang Kota dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kota Malang. (lil).
