Sekda: Selingkuh, Tunjangan Penghasilan Pegawai ASN Dipotong

Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat

MALANG (SurabayaPost.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa ASN yang selingkuh akan dikenai sanksi. Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN,  yang abai dan disiplin  ada imbalannya. 

“Jika, disiplinnya bagus dibarengi dengan kinerja maka secara otomatis TPP yang akan diperoleh ASN akan jauh berbeda dengan mereka (PNS) yang lalai melaksanakan tugasnya,” ucap Wahyu, saat dihubungi, Jumat (19/3/2021).

Menurut Wahyu, pemberlakuan pemotong TPP tersebut dilakukan agar tidak ada ASN yang nakal, atau selingkuh.

“Pemotongan TPP itu untuk mendisiplinkan ASN, jika nakal atau selingkuh selain dikenakan pemotongan juga akan dikenakan sanksi,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Wahyu, di lingkungan Pemkab Malang sendiri memang ada ASN yang diketahui telah berbuat selingkuh, bahkan sampai bercerai.

“Yang Selingkuh mayoritas guru, kalau di tingkat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kayaknya tidak ada, tapi kalau pun ada jelas akan ada tindakan tegas bagi yang melanggar tindakan indisipliner, salah satu contohnya terlibat perselingkuhan,” terangnya.

Tindakan tegas tersebut, tambah Wahyu, sebagai langkah preventif Pemkab Malang, agar tidak ada ASN yang melakukan perselingkuhan, namun jika terbukti bisa diberhentikan dari jabatannya.

“Kami putuskan dengan sanksi yang terberat bagi ASN yang melakukan itu. Sanksi terberat adalah penurunan pangkat golongan hingga pemecatan,” tegasnya.

Sebagai informasi, belakangan ini muncul kabar adanya dugaan perselingkuhan yang menyeret nama salah satu aparatur sipil negara (ASN) bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Sedangkan, jika merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN, terdapat ketentuan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS.

Hukuman berat pun sangat mungkin diterima bagi setiap ASN yang melanggar aturan dan sumpah, yakni bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.