Selama Kampanye Pilkada Kota Batu 2024, Ini Pelanggaran yang Ditangani KPU Batu 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi.(Gus)
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi.(Gus)

BATU (SurabayaPost.id) – Perkembangan kampanye Pilkada 2024,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu tangani sejumlah pelanggaran. 

Hal ini, disampaikan Koordinator Divisi Hukum,Pencegahan, Partisipasi Masyarakat ,dan Humas Bawaslu Kota Batu,Yogi Eka Chalid Farobi, melalui rilis pers, Jumat (22/11/2024) di Kantor Bawaslu Kota Batu.

Menurut Yogi,sejumlah jenis pelanggaran yang diproses meliputi pelanggaran pidana, administrasi, hingga peraturan perundang-undangan lainnya.

“Saat ini,kami telah menerima dua laporan resmi.Kedua laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya.Namun, dugaan pelanggaran pidana tidak diregistrasi karena alasan hukum,” papar Yogi.

Prinsipnya,papar dia,pihaknya  berkomitmen bakal menindak tegas setiap dugaan pelanggaran, baik yang bersumber dari laporan masyarakat maupun temuan langsung.Demiian Ia tegaskan.

“Sebagian besar informasi awal tentang pelanggaran diterima melalui pesan WhatsApp dan media sosial.Meski begitu,Bawaslu tetap menindaklanjuti semua informasi sesuai mekanisme yang berlaku,”ujarnya.

Lantas ujar dia,dari laporan yang diterima,satu kasus terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil, lantaran terlapor tidak ditemukan. 

“Sementara,ada satu temuan terkait pelanggaran perundang-undangan lainnya terbukti,tetapi karena menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN),Bawaslu merekomendasikan kasus tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pj Wali Kota Batu,” tandasnya.

Terkait pelanggaran administrasi, tandas dia, bahwa pelanggaran ini utamanya terjadi pada metode pemasangan APK,baik yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun tidak. 

“Dari hasil pengawasan bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),ditemukan 21 APK yang melanggar ketentuan dan tidak ditindaklanjuti meski sudah diimbau oleh pengawas. Atas dasar ini, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Batu,” tegasnya.

Selain itu, tegas dia,Bawaslu juga menelusuri lima dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana.

“Dugaan ini meliputi penggunaan mobil dinas dalam kampanye, intimidasi oleh ASN, pelibatan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kampanye, politik uang, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan kampanye” lanjutnya.

Untuk yang kelima informasi awal tersebut tidak diregistrasi karena kurangnya bukti.Tapi sekarang Bawaslu masih mengkaji beberapa informasi awal yang diterima, sebagian besar disampaikan melalui aplikasi pesan singkat oleh masyarakat.

Olehkarena itu,pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan. Melalui upaya pengawasan dan penegakan hukum yang intensif, Bawaslu berharap pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Batu dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Untuk itu,pihaknya berharap semua  elemen masyarakat untuk turut serta menjaga integritas dan demokrasi dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Kami berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas menjelang masa tenang.Bawaslu juga mengajak elemen masyarakat, jurnalis,dan pemantau pilkada untuk berkolaborasi mengawasi tahapan pilkada hingga puncaknya pada 27 November 2024,” pungkasnya.(Gus)