MALANG (SurabayaPost.id) – Selama operasi Sikat Semeru yang digelar sejak 28 Juni 2021 hingga 9 Juki 2021, Polresta Malang Kota menggulung 51 tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, di Mako Polresta Malang Kota, Rabu (14 /07 2021). Menurut dia, para tersangka itu, dari beberapa kasus kejahatan.
Dia sebutkan seperti mulai kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan motor (curanmor). Selain itu, juga diamankan beberapa senjata tajam dan pelaku Premanisme. 15 orang diantaranya, merupakan residivis yang sudah pernah menginap di penjara.
“Selama operasi sikat semeru, Satreskrim memproses 79 laporan polisi (LP). Kemudian dapat diamankan 51 orang tersangka,” terang Bhudi Hermanto.
Dari jumlah para tersangka itu, 12 orang tersangka merupakan target operasi (TO) dari petugas.
Karena dari berbagai jenis kejahatan, barang bukti yang diamankan juga beragam.
“Barang bukti, mulai sepeda motor, senjata tajam golok, HP dan lainnya. Kini, para tersangka sedang menjalani proses lebih lanjut,” pungkas BuHer, sapaan Kapolresta.
BuHer menghimbau, agar masyarakat tetap waspada. Mengingat, kejahatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.
“Masyarakat agar tetap waspada. Kejahatan bisa terjadi kapan saja,” pungkas mantan Kapolres Batu ini tersebut. (Lil)
Leave a Reply