Selama Operasi Sikat Semeru, Polresta Makota Gulung 51 Tersangka

AKBP Budi Hermanto dialog dengan para tersangka

MALANG (SurabayaPost.id) – Selama operasi Sikat Semeru yang digelar sejak 28 Juni 2021 hingga  9 Juki 2021, Polresta Malang Kota menggulung 51 tersangka. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, di Mako Polresta Malang Kota, Rabu (14 /07 2021). Menurut dia, para tersangka itu, dari beberapa kasus kejahatan. 

Dia sebutkan seperti mulai kasus  pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan motor (curanmor). Selain itu, juga diamankan beberapa senjata tajam dan pelaku Premanisme. 15 orang diantaranya, merupakan residivis yang sudah pernah menginap di penjara.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto didampingi Kasatreskrim, Kompol Tinton Yudha Riambodo serta Kasi Humas Iptu Marhaeni menunjukan tersangka dan barang bukti hasil operasi Sikat Semeru 2021 di Mapolresta Malang Kota

“Selama operasi sikat semeru, Satreskrim memproses 79 laporan polisi (LP). Kemudian dapat diamankan 51 orang tersangka,” terang Bhudi Hermanto.

Dari jumlah para tersangka itu, 12 orang tersangka merupakan target operasi (TO) dari petugas. 

Karena dari berbagai jenis kejahatan, barang bukti yang diamankan juga beragam.

“Barang bukti, mulai sepeda motor, senjata tajam golok, HP dan lainnya. Kini, para tersangka sedang menjalani proses lebih lanjut,” pungkas BuHer, sapaan Kapolresta.

BuHer menghimbau, agar masyarakat tetap waspada. Mengingat, kejahatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.

“Masyarakat agar tetap waspada. Kejahatan bisa terjadi kapan saja,” pungkas mantan Kapolres Batu ini tersebut. (Lil)

Baca Juga:

  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • UMKM Kota Malang Unjuk Gigi di ICE 2025 Munas VII APEKSI, Begini Kata Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Diduga Gelapkan Serifikat Rumah, Bos Koperasi di Kota Malang Dilaporkan Warga Dau ke Polisi
  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.