“Sudah ada pertemuan, teguran hingga somasi. Tetapi tidak pernah digubris. Kemudian kami meminta bantuan Polresta Malang Kota, dalam rangka kami melakukan perlindungan hukum. Yakni sesuai permintaan klien kami, untuk memasang alat parkir otomatis,” sebutnya.
Pihaknya juga saat ini terus melakukan pengawasan, apabila ada aktivitas yang melanggar hak kliennya, maka akan diproses hukum. “Kami juga sudah membuat aduan ke Polresta Malang Kota. Dan semua pihak sudah dimintai keterangan. Terkait sertifikat dari klien kami, tidak bisa ditunjukkan ke sembarangan orang. Karena ada hal-hal privasi yang harus kami jaga,” terangnya.
“Dan hasil mediasi sore ini yang difasilitasi Bag OPS Polresta Malang Kota, kedua belah pihak sepakat kembali ke status awal (quo),” jelas advokat yang berlantai Jalan Semeru, Klojen, Kota Malang tersebut.
Terpisah, kuasa hukum Paguyuban Pertokoan Ria, Djoko Tritjahjana mengatakan bahwa pihaknya menegaskan sengketa ini tidak boleh mengganggu aktivitas pertokoan. Dalam mediasi yang digelar di Mapolresta Malang Kota usai pemasangan alat parkir, menegaskan kembali status awal (quo), area itu kepada pemegang sertifikat.
“Rencananya kami dari pihak paguyuban pertokoan, akan bertemu dengan paguyuban parkir besok (hari ini, red). Karena selama ini, pertokoan tidak terganggu dengan aktivitas parkir. Dan mereka ada sekitar enam orang yang menggantungkan pendapatan dari parkir tersebut,” jelasnya.
Ia menyayangkan pihak Cathalina belum bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan secara gamblang. Pasalnya, dengan ditunjukkan sertifikat itu, maka sudah jelas pengelolaan lahan harus diserahkan kepada pemiliki.
“Kami menyayangkan hal itu, seharusnya kami diberikan bukti legalitas kepemilikannya. Sehingga kami bisa menyelesaikan dengan kekeluargaan dan legowo,” tandasnya.