MALANG (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Malang akhirnya melakukan eksekusi rumah mewah seharga Rp9 miliar di Jalan Taman Ijen B-8 Perum Pahlawan Trip, Klojen, Kota Malang, Selasa, (23/3/2021).
Eksekusi ini sempat tertunda satu bulan dari jadwal yang seharusnya pada pertengahan Februari. Itu karena PN Malang memilih berhati-hati.
“Berkaitan dengan eksekusi ini kan ada pemenang lelang ya. Tadinya ini kan perkara delegasi ya dari PN Tuban sejak 2013. Lalu di tahun 2020 tanggal 3 Juni ada pemenang lelangnya. Jadi ini eksekusi nomor 16 tahun 2020 PN Malang,” kata Panitera Pengadilan Negeri Malang, Ahmad Hartoni.
Ahmad Hartoni mengatakan, bangunan dan tanah yang dieksekusi seluas 663 meter persegi. Rumah ini berada di kompleks perumahan elit di Kota Malang.
Pemenang lelang adalah Debora dan Rebeca. Lelang tersebut dilakukan oleh KPKNL Kota Malang. Sedangkan PN Malang bertugas melakukan eksekusi.
“Penundaan sekali dikarenakan kami ada panggilan dari tim pengawasan Pengadilan Tinggi maka pada waktu itu juga Ibu Ketua PN membuat penundaan pelaksanaan eksekusi. Itu karena untuk kehati-hatian PN Malang terhadap pelaksanaan eksekusi ini. Setelah kami klarifikasi oleh PT Surabaya, kami menandatangani berita acaranya sudah selesai. Maka Ketua PN Malang melakukan penundaan eksekusi yang sekarang kita laksanakan,” ujar Ahmad Hartoni.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemenang lelang Lardi mengatakan, eksekusi rumah mewah ini demi menjalankan putusan pengadilan dan putusan lelang.
Menurutnya, keputusan tim kuasa hukum meminta eksekusi merupakan hak kliennya kepada Pengadilan Negeri. Apalagi kliennya membeli rumah lelang ini dengan harga fantastis sekira Rp9 miliar.
“Klien saya adalah pembeli lelang, otomatis meminta hak dan tanggung jawab pengadilan untuk juga lelang. Klien saya memang sebagai pembeli lelang ya harus dikosongkan. Dia beli lelang ini kan harus ada jaminan dari Pengadilan Negeri bahwa memang harus dikosongkan. Nominalnya, Rp9 miliar lebih,” tutur Lardi.
Lardi mengatakan, secara umum eksekusi berjalan lancar dan damai. Meski pihak termohon sempat menolak untuk dieksekusi.
Alasannya, kata dia, menginginkan perundingan untuk tidak dieksekusi. Tetapi perdebatan berjalan singkat hingga akhirnya eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Malang.
“Saya menilai masih sesuai koridor hukum yang berlaku. Pelaksanaanya secara aturan telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri. Ada kendala kecil, biasalah seperti minta perundingan lagi. Sudah tidak mungkin lagi, sudah waktunya pengosongan sudah harinya kok ditunda lagi. Saya rasa semua itu masih dalam koridor yang ada,” tandas Lardi. (aii)
Leave a Reply