
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sengketa aset tanah antara Harto Wijoyo dan keponakannya, Ronny Wirawan Soebagio, terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang. Kuasa hukum Harto Wijoyo, Vandy Satrio Raharjo, SH, menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan Ronny terkait tiga aset berupa sertifikat tanah dinilai prematur dan tidak berdasar.
Menurut Vandy, ketiga objek sengketa tersebut merupakan bagian dari tujuh sertifikat yang secara hukum telah dinyatakan sah milik Harto Wijoyo, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Gugatan wanprestasi yang diajukan masih terlalu dini,” ujar Vandy pada Jumat (11/7/2025).
Vandy menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, ketiga sertifikat itu telah diperintahkan untuk dikembalikan kepada Harto Wijoyo. Namun, hingga saat ini, aset tersebut masih berada di tangan Ronny. “Tiga dari tujuh sertifikat itu masih dipegang Pak Ronny, padahal secara hukum bukan miliknya,” ungkapnya.
Vandy juga membantah klaim Ronny yang menyebut bahwa sertifikat itu merupakan bentuk imbalan karena telah membantu menyelesaikan persoalan hukum Harto. Ia menyatakan bahwa bantuan tersebut telah dibalas melalui pembayaran yang dilakukan oleh Harto Wijoyo. “Klien kami menyatakan bahwa Ronny sudah menerima dana hasil penjualan aset melalui akta jual beli senilai total Rp4 miliar, serta tambahan transfer sebesar Rp900 juta dari anak Pak Harto,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vandy membeberkan bahwa terdapat transaksi atas dua ruko di kawasan Soekarno-Hatta (Suhat) yang telah dijual dengan tanda tangan Harto, namun seluruh hasilnya diterima oleh Ronny. “Fakta hukumnya jelas. Ruko di Suhat sudah dijual dengan persetujuan klien kami, tapi uangnya semua diterima oleh Ronny,” tegasnya.