Sengketa Aset Tanah di Malang: Kuasa Hukum Harto Wijoyo Sebut Gugatan Ronny Tidak Berdasar

Vandy Satrio Raharjo, SH, kuasa hukum Harto Wijoyo menunjukkan bukti kepemilikan aset milik Kliennya yang diambil alih pihak lain
Vandy Satrio Raharjo, SH, kuasa hukum Harto Wijoyo menunjukkan bukti kepemilikan aset milik Kliennya yang diambil alih pihak lain

Sebagai informasi, sengketa ini bermula sejak tahun 2017, ketika Harto Wijoyo mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan tujuh sertifikat. Setelah jatuh tempo, Harto kemudian meminjam dana Rp7,5 miliar dari Stefanus Sulaiman, dengan kesepakatan akan dikembalikan Rp12 miliar dalam jangka waktu dua tahun. Namun, aset tersebut sudah dijual sebelum jatuh tempo, yang menjadi akar permasalahan.

Saat ini, empat dari tujuh sertifikat ditahan oleh Kejaksaan Agung, sementara tiga lainnya masih dikuasai Ronny. Vandy menegaskan bahwa seluruh aset tersebut adalah milik Harto Wijoyo, bukan milik Stefanus maupun Ronny.

Pihaknya telah menyiapkan gugatan rekonvensi dan akan mengikuti proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 15 Juli 2025 mendatang. “Besok agenda mediasi. Kami sudah sampaikan bahwa pihak penggugat, Pak Ronny, harus hadir,” tuturnya.

Vandy berharap proses hukum ini bisa berjalan adil dan putusan pengadilan yang sudah inkrah dapat benar-benar dijalankan. “Kami harap proses hukum ini bisa berjalan adil dan putusan pengadilan yang sudah inkrah dapat benar-benar dijalankan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara sengketa tanah antar saudara atau kerabat ini, ditempuh ke jalur hukum oleh Ronny Wirawan Soebagio selaku keponakan dari Harto Wijoyo.

Ronny menggugat dalam perkara nomor 187/Pdt.G/2025/PN.MLG dan melibatkan tiga bidang lahan di kawasan Blimbing, yakni sebidang tanah dan bangunan di Jl. R. Panji Suroso No. 97, Kelurahan Purwodadi, dengan luas 1.357 m², sebidang tanah di Jl. Teluk Etna VII Kav. 113/II, Kelurahan Arjosari, seluas 471 m² dan sebidang tanah di Perumahan Blimbing Indah A6-14, Kelurahan Polowijen, seluas 616 m².

Dalam gugatan ini, pihak Ronny mengaku merugi karena pihak Harto secara sepihak mengambil kembali aset-aset tersebut setelah diakuinya bahwa Harto memberikan aset itu atas imbalan saat Ronny membantu beberapa perkara Harto.

Kini, perkara pun masih berlanjut dan diagendakan bakal digelar mediasi pada pekan depan di PN Kota Malang. (lil).

Baca Juga: