Setahun Urus KRK Belum Rampung, Kadis DPMTSP – TK Batu, Berdalih Persyaratannya Belum Lengkap

Saipul Anwar selaku koordinator Analis Kebijakan, saat menunjukan jumlah pemohon PBG melalui Online diruang kerja Kepala Dinas DPMPTSP - TK, Muji Dwi Leksono
Saipul Anwar selaku koordinator Analis Kebijakan, saat menunjukan jumlah pemohon PBG melalui Online diruang kerja Kepala Dinas DPMPTSP - TK, Muji Dwi Leksono

BATU (SurabayaPost.id) – Seorang pemohon surat Keterangan Rencana Kota (KRK) pembangunan Villa di Wilayah Kelurahan Ngaglik, Batu, Jawa Timur, mengaku kecewa. Pasalnya, selama setahun KRK tersebut belum rampung, Selasa (29/3/2022).

“Pengajuan pembangunan Villa yang berada di Wilayah Kelurahan Ngaglik itu, sejak Januari 2021, kemudian sekitar Januari 2022 dikembalikan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP – TK) Pemkot Batu,” kata narasumber yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas DPMPTSP – TK, Muji Dwi Leksono menjelaskan jika terkait standar operasional prosedur (SOP) nya, selama 14 hari.

“Kalau di SOP kita, terhitung 14 hari berjalan.Tapi 14 hari itu, masuk di kita terus kita lanjutkan ke dinas teknis dan  SOP kita berhenti disitu,” tutur Muji Dwi Leksono didampingi Saipul saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (29/03/2022).

Ketika disinggung adanya pemohon KRK yang telah mengajukan setahun lalu dan kemudian berkas pengajuan baru dikembalikan kemarin, dan itu harus melengkapi persyaratannya? lantas Muji menimpali selama 14 hari itu persyaratannya harus lengkap.

“Jadi yang 14 hari itu, persyaratannya harus lengkap. Kalau belum lengkap, kemudian masih ada di salahsatu SKPD terhitung terus argo kita,” imbuh dia.

Itu, kata dia, harus lengkap semua, termasuk site plan nya harus ada.

“Terkait tata ruang itu, rekomendasinya harus dari tim koordinasi penataan ruang (TKPR).Itu melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pemgembangan Daerah (Bappelingda) Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR) lalu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DKKP) sama Dinas Pertanian,serta dinas terkait,” lanjutnya.

“Disitu, yang memberikan rekomendasi. Dan baru bulan Agustus 2021 kemarin tim ini bisa jalan. Makanya pada Januari sampai lewat, ya itu, karena timnya baru terbentuk,” terangnya.

Saat disinggung lagi terkait ada seseorang yang mengurus KRK selama satu tahun? lagi – lagi Muji berdalih karena kelengkapan permasalahanya.

“Terkait kelengkapan 
permasalahannya. Kala itu kalau sudah lengkap ya kita proses. Kalau tujuan kita, semuanya kami percepat. Sekali lagi, karena rekomendasinya dari dinas teknis, dan kita tidak bisa apa – apa,”tegas dia.

Demikian, Muji berjanji nantinya pengurusan perizinan tersebut, kalau tidak sesuai site plain nya langsung akan dikembalikan.

“Apalagi, sekarang ini dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gegung (PBG) melalui online.Ini yang masuk sudah banyak.Tapi masih di dinas teknis belum masuk ke Dinas Perizinan,” katanya.Jadi, kata dia, kalau dari dinas teknis memberi menurutnya akan  langsung proses.

“Ketika sudah ada rekomendasi dari SKPD Teknis. Ini kita lihat yang memohon melalui online sejak Januari jumlahnya 48 pemohon. Namun belum ada yang masuk ke kita.Itu masih nol.Ketika ada yang sudah masuk ke kita, langsung akan saya proses,” ungkapnya.

Makanya, ungkap dia, bagian koordinator analis kebijakan, menurutnya terus memantau perkembangan.

“Itu kita pantau terus, jika ada yang sudah masuk, langsung akan saya proses,” janji Muji. (gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.