Setelah Dilantik, Belasan Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK

Setelah Dilantik, Belasan Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK ke Bank
Setelah Dilantik, Belasan Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK ke Bank

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Belum genap sebulan menjabat, belasan anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pelantikan sebagai jaminan pinjaman di bank.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal mengatakan SK itu dikeluarkan sudah sejak satu pekan, usai anggota DPRD Kota Malang dilantik pada 24 Agustus 2024 lalu.

Wakil rakyat memasukkan SK nya di bank diduga imbas tingginya biaya kampanye selama Pemilu Legislatif (Pileg) lalu. Namun, dalam hal ini sekwan tidak mengetahui secara pasti mengenai alasan-alasan tersebut.

Lebih lanjut, Zul sapaan akrab Zulkifli Amrizal, menegaskan pihaknya tidak mengetahui besaran pinjaman yang diajukan oleh anggota DPRD tersebut. Sebab, pihaknya hanya mengeluarkan surat keterangan terkait status keanggotaan DPRD, serta rincian gaji para anggota.

“Gajinya sekitar kurang lebih Rp45 juta, itu sudah keseluruhan total. Jadi ada tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, itu masuk semua,” kata Zul, Kamis (05/09/2024).
Menurutnya, menggadaikan SK ini, bukan hal baru di lingkungan dewan dan sudah lazim dan hampir terjadi di semua daerah, termasuk Kota Malang.

Menurutnya, setiap periode selalu ada anggota dewan yang melakukan hal serupa. Tapi dirinya tidak mengetahui apakah ada peningkatan daripada dewan periode sebelumnya.

” Saya tidak tahu ada peningkatan atau tidak dari periode kemarin, karena saya kan masuk itu sudah di tengah waktu, jadi tidak begitu tahu persis,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Sementara DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika juga menyatakan penggadaian SK oleh anggota Dewan lumrah terjadi di banyak daerah, bukan fenomena baru di dunia politik. Meski demikian, Made mengimbau kepada seluruh anggota parlemen Kota Malang untuk berhati-hati sebelum memutuskan menggadaikan SK. Pertimbangkan betul konsekuensinya.

“Tapi itu kembali kepada mereka karena merupakan hak pribadi masing-masing anggota sehingga tidak memerlukan persetujuan khusus dari pimpinan DPRD,” ujar Made, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang.

Khusus legislator di Fraksi PDIP, peminjaman dibatasi hanya 30 persen dari total penghasilan atau hanya sekitar Rp 300 juta dan rata-rata hanya meminjam Rp 200 juta.

Made menyebut, pihak perbankan, khususnya Bank Jatim, memang aktif menawarkan produk-produk kredit seperti KPR (Kredit Perumahan Rakyat) hingga kredit multiguna kepada anggota DPRD Kota Malang.

“Kebanyakan anggota parlemen berurusan langsung dengan perbankan, tak perlu meminta izin maupun persetujuan kepada pimpinan parlemen,” tandasnya. (**)