Sidang Dugaan TPPO CPMI Ilegal: Saksi Kunci Bongkar Peran Terdakwa

Sidang lanjutan dugaan TPPO dengan modus penampungan dan penempatan CPMI ilegal di PN Malang Kelas 1A, hadirkan tiga saksi, Senin (30/06/2025).
Sidang lanjutan dugaan TPPO dengan modus penampungan dan penempatan CPMI ilegal di PN Malang Kelas 1A, hadirkan tiga saksi, Senin (30/06/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penampungan dan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Senin (30/6/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi kunci yang mengungkapkan peran terdakwa Alti dalam kasus ini.

Ketiga saksi tersebut, yaitu Hanifah, Sundari, dan Rinawati, memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Mereka menyatakan bahwa Alti terlibat dalam proses pendaftaran CPMI ilegal dan memfasilitasi pengurusan dokumen-dokumen yang diperlukan. Saksi-saksi ini juga mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui secara jelas prosedur pendaftaran yang seharusnya diikuti.

JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Heriyanto, SH, MH
JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Heriyanto, SH, MH

JPU menyatakan bahwa keterangan para saksi memperkuat dakwaan bahwa terdakwa terlibat dalam kegiatan TPPO. “Saksi-saksi memberikan keterangan yang konsisten dan menguatkan tuduhan bahwa terdakwa terlibat dalam proses pendaftaran CPMI ilegal,” ungkap JPU. Dengan demikian, JPU yakin bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Menanggapi hal ini, Kuasa hukum terdakwa membantah tuduhan tersebut. “Klien kami tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dan hanya menjalankan tugas sebagai marketing divisi Hongkong dari PT NSP,” kata kuasa hukum terdakwa. Mereka juga menyatakan bahwa klien mereka telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ketua SBMI Jawa Timur, Endang Yulianingsih
Ketua SBMI Jawa Timur, Endang Yulianingsih

Terpisah, Ketua SBMI Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menyatakan bahwa penegakan hukum TPPO sangat penting untuk melindungi hak-hak CPMI. “Kami mendukung penegakan hukum yang tegas dan berharap bahwa terdakwa dapat diberikan hukuman yang setimpal,” kata Endang. Ia juga menekankan bahwa kasus TPPO CPMI ilegal ini harus diusut tuntas untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya untuk memperkuat pembuktian unsur pidana. Dengan demikian, diharapkan kasus TPPO CPMI ilegal ini dapat diungkap secara tuntas dan terdakwa dapat diberikan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. (lil).

Baca Juga:

  • SBMI: Unsur Eksploitasi Terpenuhi dalam Kasus TPPO
  • Sidang TPPO: Terdakwa Alti Menyangkal Tuduhan, Jaksa Siapkan Saksi Ahli
  • Sidang Lanjutan TPPO, Kesaksian Suami Terdakwa Dianggap Berbelit. SBMI Tegaskan Kawal Korban CPMI
  • Ekspesi Ditolak, Kasus TPPO Calon Migran di Malang Lanjut ke Tahap Pembuktian