Sidang Ke 6 Perkara Sekolah SPI, Pengacara Sebut Belum Menemukan Unsur Pidana

Jeffry Simatupang, SH, MH & Partner, selaku kuasa hukum terdakwa JE saat berada di Pengadilan Negeri Kota Malang
Jeffry Simatupang, SH, MH & Partner, selaku kuasa hukum terdakwa JE saat berada di Pengadilan Negeri Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang Ke enam (6) perkara pelecehan seksual yang dituduhkan kepada JE, salah satu pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) mengahdirkan satu orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (13/4/2022).

Hal itu diungkap kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang. Menurutnya, keterangan saksi hari ini tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Dimana keterangan tersebut dinilai Jeffry belum bisa membuktikan unsur pidana seperti halnya yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

“Intinya, adalah kami semakin yakin bahwa klien kami memang tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan, ini berdasarkan keterangan-keterangan saksi yang sudah diperiksa di persidangan,”ungkap Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang, SH, MH & Partner, selaku kuasa hukum terdakwa JE saat berada di Pengadilan Negeri Kota Malang
Jeffry Simatupang, SH, MH & Partner, selaku kuasa hukum terdakwa JE saat berada di Pengadilan Negeri Kota Malang

Filipus Harapenta Sitepu yang juga merupakan kuasa hukum JE menambahkan, kesaksian dari saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini disebutnya tidak termasuk dalam surat dakwaan JPU.

“Sejauh ini sidang lancar, saksinya ada satu orang, tetep kembali kami tekankan yang diduga korban atau yang mengaku korban ya hanya satu. yang tadi ya tidak termasuk didalam dakwaan dan tidak membuktikan dakwaan,”tegas Filipus.

Hingga persidangan ke enam (6) ini Filipus memastikan JE kooperatif dalam mengikuti semua agenda sidang.

“Kita selalu kooperatif, kita selaku datang jam setengah 9 pagi, kita tidak pernah telat, tidak pernah menghalangi persidangan tidak juga membuat persidangan menjadi lama, kita ikuti semua,”paparnya.

Livia Istania Df Iskandar dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kota Malang
Livia Istania Df Iskandar dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kota Malang

Dikesempatan yang sama Livia Istania Df Iskandar dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menerangkan kehadirannya di Pengadilan Negeri Kota Malang adalah untuk memastikan bahwa identitas saksi untuk dirahasiakan.

“Kalau kita bicara hak saksi korban yang menjadi tugas dan wewenang LPSK, ada 16 hak saksi korban salah satunya adalah di pasal 5 huruf ( i ) itu adalah dirahasiakan identitasnya,” ujarnya.

Kerahasian identitas saksi tersebut menurut Livia adalah untuk rasa kenyamanan saksi sewaktu ia memberikan keterangan di persidangan.

“Ini untuk keamanan kan supaya saksi bisa memberikan keterangan nya dengan aman dan nyaman,”tandasnya@ (Jun/lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.