SURABAYA (SurabayaPost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Andri Lesmana, SH, MH, mengatakan terdakwa ER punya hak ingkar, sebab tidak di sumpah.
Hal tersebut, disampaikan Andri usai sidang pemeriksaan terdakwa ER, atas dugaan gratifikasi dalam persidangan yang di pimpin Majelis hakim I Ketut Suarta SH MH, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022) malam.
Baca Juga:
- Kuasa Hukum Terdakwa ER, Optimis Menyingkap Fakta Lain di Luar Dakwaan
- Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Cukai
- Terdakwa Oknum Notaris di Vonis 2 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan, Kuasa Hukum Pelapor : Cukup Adil Dengan Putusan Majelis Hakim
- Terdakwa Mafia Bola Jalani Sidang Perdana di PN Kelas 1A Kota Malang
- Kasus Penipuan MTN PT BBC, Lim Victory & Annie Halim Mengaku Tidak Tahu
“Terdakwa punya hak ingkar makanya tidak disumpah.Terkait apakah itu fakta yang sebenarnya atau apa, yang tau terdakwa dan saksi – saksi,” kata Andri.
Lantas, kata dia, hasil persidangan dari pemeriksaan saksi awal sampai akhir, itu memang bertentangan dengan keterangan saksi – saksi.
“Saksi tidak hanya satu, dua dan tiga saksi. Semuanya bertentangan dan berbeda. Kita selaku penuntut umum maka menilai keterangan mana yang lebih benar atau didukung alat bukti yang lain,” ungkapnya.
Itu, ungkap dia, seperti petunjuk tidak bersesuaian dengan yang lain.
“Seperti Hendro Wibowo pada saat kita periksa, dia mengatakan pernah bertemu dengan Pak Wali Kota bersama – sama Suryanto. Dan itu dibenarkan oleh Pak Suryanto bertemu di ruang kerjanya Pak ER. Tapi Pak ER membantah hal tersebut,” ungkap Andri.
Padahal, kata dia, sedangkan Hendro dengan Suryanto tidak saling kenal, dan kenalnya pada saat itu dan tidak ada hubungannya keluarga.
“Jadi tidak ada suatu visi misi yang sama, faktanya seperti itu. Kalau menurut kami penuntut umum dalam hal ini, penilaian kami terkait keterangan terdakwa seperti halnya tuntutan ada hal – hal yang meringankan, dan yang memberatkan. Karena terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui,” tegas Andri.
Ketika ditanya apakah ada bukti yang baru untuk terdakwa?
“Jadi bukti seperti yang sudah ada. Mungkin ada hal – hal fakta yang baru yang kita dapatkan. Seperti halnya berapa sih jumlahnya yang riil. Apakah memang benar – benar ditransfer, jadi kita lihat nanti,” ujarnya.
Dan bukti – bukti yang di tampilkan, ujar dia, adalah bukti rekening koran yang di sita KPK.
“Jadi kembali lagi kita kan menilai terjadi banyak pertentangan keterangan dari saksi ini dan saksi tersebut, mengatakan ditekan.Tapi terdakwa menyatakan tidak pernah memerintahkan, atau menekan. Dari yang kami sampaikan, itu dari keterangan saksi. Dan itu di bantah oleh terdakwa,” timpalnya (gus/jun )
DPO Kejati Aceh Terpidana TPK Berhasil di Tangkap Tim Gabungan di...