Sidang Mantan Manajer Koperasi Lumbung Artho, Saksi Ahli Belum Bulatkan Status Tersangka.

Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Nur Wasis (empat dari kanan), Kasi Hukum Polresta Malang Kota Iptu Didik Arifiyanto (tiga dari kanan), Maskur (dua dari kiri) selaku penasehat hukum mantan manajer koperasi, pose bersama tim lainnya usai persidangan
Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Nur Wasis (empat dari kanan), Kasi Hukum Polresta Malang Kota Iptu Didik Arifiyanto (tiga dari kanan), Maskur (dua dari kiri) selaku penasehat hukum mantan manajer koperasi, pose bersama tim lainnya usai persidangan

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang mantan manajer koperasi Lumbung Artho, Soedarsono (55),
saksi ahli belum bulatkan status tersangkanya.

Sidang lanjutan itu, digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang, Kamis (31/03/2022) dengan agenda keterangan saksi ahli.

Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Nur Wasis mengatakan, pihaknya masih teguh bahwa penetapan tersangka kepada Soedarsono sudah final. Karena berdasarkan dengan Putusan MK nomor 21 Tahun 2014 terhadap bukti permulaan.

“Bukti permulaan ini minimal ada dua alat bukti. Dan kami sudah mengumpulkan ada dua alat bukti terkait surat-surat dan keterangan saksi,” ujarnya saat didampingi oleh Kasi Hukum Polresta Malang Kota Iptu Didik Arifiyanto usai sidang.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan pihak Satreskrim Polresta Malang Kota, menyampaikan bahwa hal ini juga menyampaikan bahwa prosedur yang dilakukan sudah sesuai. Sehingga, memang sudah sepatutnya penetapan tersangka itu dilakukan.

Sementara itu Kuasa Hukum Soedarsono, Djoko Tritjahjana mengatakan bahwa kliennya itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kliennya awalnya dilaporkan ke Polda Jatim Kamis, (3/6/2021).

Pada sidang hari ini pihaknya menghadirkan sebanyak tiga saksi. Satu saksi kurator, saksi nasabah dan saksi ahli. Djoko mengatakan ketiga saksi membeberkan bahwa posisi pemohon sepatutnya belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada dasarnya, ini masalah kepailitan yang kemudian ditarik menjadi pidana. Padahal apabila sudah ada keputusan pailit, maka pihak koperasi saat ini sudah tidak berwenang. Dan kewajibam pengembalian ada di tangan kurator,” tuturnya.

Selain itu dari saksi ahli yang merupakan Dosen Universitas Brawijaya itu, mengatakan untuk alat bukti khususnya keterangan saksi ada tingkatan kualitas. Meskipun sama-sama keterangan saksi, akan tetapi perlu ditimbang bahwa saksi tersebut keterangannnya dapat dijadikan sebagai alat bukti.

“Kami berharap dari hakim pra peradilan ini bisa lebih bijaksana dalam melihat kasus tersebut. Sehingga tidak sampai terjadi pengambilan keputusan yang kurang tepat,” jelasnya.

Menambahkan hal tersebut, Maskur salah satu kuasa hukum pemohon, mengatakan, pada intinya saksi ini sudah menguatkan perannya dan posisinya dalam perkara tersebut. Mulai dari kurator hingga salah satu nasabah dari pemohon.

“Pada dasarnya pelaporan pemohon saja sudah tidak tepat, apalagi hingga pemohon ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang perlu kami kawal, karena ini bukan soal salah dan benar. Tetapi masalah keadilan,” tandasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.