
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Graha Purva Praja, Arjowinangun, Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (30/7/2025) pagi, memutuskan bahwa toko minuman keras (miras) Sari Jaya (SJ) 25 yang dipromosikan King Abdi melanggar peraturan daerah karena tidak memiliki izin resmi.
Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Yoedi Anugrah Pratama, SH, MH, memberikan vonis denda sebesar Rp 10 juta kepada pemilik toko. Pemilik toko miras, Lieman Antony Gunawan, warga Mojokerto, hadir langsung mengikuti persidangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Denny Surya Wardana mengatakan bahwa sidang Tipiring hari ini menangani tiga jenis pelanggaran utama, dengan total 26 pelanggar yang mengikuti sidang.
Khusus untuk toko miras Sari Jaya 25, Denny menyampaikan bahwa toko tersebut diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, yaitu tanpa SIUP-MB dan ITPMB. “Toko Sari Jaya diketahui tidak memiliki izin sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” tegasnya.

Meskipun toko tidak dapat dilakukan penyitaan barang bukti karena sudah tutup saat penindakan, hakim tetap memvonis berdasarkan berita acara saksi yang menguatkan adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Denny juga menegaskan bahwa dalam perkara tipiring tidak dikenal upaya banding, karena perkara ini termasuk kategori ringan. “Cukup dengan satu alat bukti, hakim sudah bisa menjatuhkan vonis,” jelasnya.
Satpol PP Kota Malang juga akan terus melakukan pengawasan lanjutan terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol agar selalu mematuhi aturan. Pelaku usaha diwajibkan tidak menjual kepada anak di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil, serta memasang stiker larangan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran serupa di masa depan. (lil).