
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Hermin, Alti alias Ade, dan Dian Permana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Senin 21 Juli 2025.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Titis Wulandari, mantan Kepala BP3MI Provinsi Jawa Timur yang kini bertugas di kantor pusat Kementerian P2MI Jakarta, menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan. Ia menyatakan bahwa PT NSP yang disebut dalam perkara ini telah terdaftar secara sah dalam sistem informasi SISKOP2MI. Namun, Titis juga menekankan bahwa pendirian kantor cabang PT NSP semestinya juga harus disertai dengan perizinan yang sah dari pihak berwenang.
“PT tersebut terdaftar resmi dan memiliki legalitas. Saya menjelaskan bahwa proses penempatan tenaga kerja dilakukan oleh kantor pusat. Saya hanya menguatkan keterangan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya. Tidak ada keterangan baru,” jelas Titis kepada awak media usai persidangan.
Namun, ia menegaskan bahwa pendirian kantor cabang semestinya juga disertai dengan perizinan yang sah. Titis mengatakan, kewenangan perizinan pendirian kantor cabang merupakan tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi.
“Kalau kantor cabang melakukan promosi job atau kegiatan seleksi penempatan, bisa saja dilakukan, asal memiliki legalisasi pendirian,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa proses eksekusi penempatan memang tetap dilakukan oleh kantor pusat, namun cabang tetap harus memiliki dasar legal yang jelas.