
Sementara itu, JPU Mohamad Heryanto, SH, MH, menyampaikan bahwa keterangan dari saksi ahli ini sangat penting dalam proses persidangan. “Kedua saksi ahli yang kami hadirkan memberikan penguatan terhadap pembuktian dakwaan dalam perkara ini,” ujar Heryanto.
“Kami menghadirkan dua saksi ahli, yakni Bu Titis dari Kementerian P2MI dan satu lagi dari Kemenaker. Seyogyanya kami juga akan menghadirkan saksi lain, namun yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit dan surat sakitnya sudah kami bacakan di persidangan,” ujar Heryanto.
Dijelaskannya, inti keterangan dari saksi ahli memperkuat fakta bahwa izin operasional kantor cabang PT NSP di Malang baru keluar pada November 2024 melalui OSS (Online Single Submission). Hal tersebut menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan sebelum itu tidak memiliki dasar perizinan cabang secara sah.
“Keterangan ahli menyatakan bahwa izin operasional cabang adalah kewenangan daerah, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Bukan dari kementerian,” tandasnya.
Sidang TPPO ini akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya yang relevan dengan kasus ini. Jaksa Penuntut Umum akan terus berupaya untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa dan memastikan keadilan bagi para korban.
Kasus TPPO ini telah menimbulkan banyak kerugian bagi para korban. Dengan adanya proses persidangan yang transparan dan adil, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan para korban dapat memperoleh hak-hak mereka. (lil).