Sindikat Sabu Lintas Negara Terancam Hukuman Mati

Ketujuh terdakwa sindikat narkotika antar negara saat menjalani persidangan.

SURABAYA (surabayapost.id) – Tujuh terdakwa sindikat penyelundup sabu seberat 18 kg diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/7/2019). Dalam kasus ini, lima terdakwa terancam hukuman mati.

Kelima terdakwa yang diadili diantaranya, Febriadi (35) alias Ipet, Hasan (31), Hasul (44), Iskandar (55), Wati Sriayu (23), dan sepasang suami istri (pasutri) asal Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang yaitu Adolf Newyn Panahatan alias Aldo dan Erlinta Larasanti.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan, ketujuh terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Merujuk pasal tersebut, ketujuh terdakwa terancam hukuman mati.

Ia menjelaskan, tujuh terdakwa yang merupakan sindikat narkotika antar negara ini ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Sukarno Hatta, Bukit Kayu Kapur, Bukit Kapur, Dumai, Riau pada 2 Februari 2019. “Petugas menyita barang bukti antara lain tiga tas ransel hitam berisi 15 bungkus kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 18,3 gram,” ujar Winarko.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sebanyak 12 unit handphone berbagai merek, buku rekening bank, kartu ATM, dan paspor. “Rencananya, sabu seberat 18 kg itu bakal mereka edarkan di daerah Madura dan Surabaya,” ungkapnya.

Atas dakwaan tersebut, Budi Sampurno, kuasa hukum ketujuh terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Namun Budi meminta agar JPU Winarko memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kami tidak mengajukan eksepsi, tapi kami minta salinan BAP,” katanya. (aha/fan)

Baca Juga:

  • Sidang Tuntutan Kasus Pabrik Narkoba Dengan Delapan Tersangka di PN Kota Malang Kembali Ditunda
  • Satreskoba Polres Batu Jaring Sejumlah Terduga Pelaku Edar Ribuan Botol Miras Oplosan Beragam Merk
  • Satreskoba Polres Batu Ringkus  Pengedar Narkoba Sistem Ranjau Siap Edar
  • Polresta Malang Kota Musnahkan 46 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu Hasil Ungkap Maret Hingga Mei 2024
  • Pemusnahan Barang Bukti, Pj. Walikota Wahyu Hidayat Apresiasi Sinergi Bersama Putus Peredaran Narkoba
  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Hasil Ops Tumpas Semeru 2023, Polresta Ringkus 26 Pelaku Peredaran Narkoba
  • Satreskoba Polresta Malang Kota Ringkus Jaringan Narkoba Dengan BB 5,6 Kg Ganja dan 7,18 Gram Sabu
  • Antisipasi Penggunaan Narkoba, Polresta Malang Kota Gelar Tes Urine Dadakan
  • Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Seorang Ojol Asal Kedungkandang Diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.